Begini Akibatnya bagi Pemasang Reklame Tidak Bayar Pajak

Begini Akibatnya bagi Pemasang Reklame Tidak Bayar Pajak

CIREBON - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon menemukan belasan reklame yang diketahui tidak membayar pajak. Temuan itu diketahui petugas gabungan melakukan Operasi terpadu yang digelar Dispenda dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa (15/11). Kabid Penggalian dan Pengendalian Potensi Pajak Dispenda Kabupaten Cirebon, Tata Sunirta mengatakan, reklame yang tidak membayar pajak cukup banyak. Lokasi yang paling banyak ditemui terutama di Jalan Tuparev, Jalan Sultan Ageng Setrayasa dan Jalur Pantura Palimanan-Plumbon. Selain tidak membayar pajak, pemasangan reklame yang dilakukan pihak swasta itu tidak memiliki izin alias ilegal. Petugas pun melakukan tindakan tegas dengan menyegel papan reklame yang ilegal. “Artinya, pihak swasta tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Cirebon,” ujar Tata kepada Radar, usai melakukan operasi terpadu. Menurutnya, operasi terpadu yang digelarnya merupakan kegiatan rutin setiap tiga bulan sekali selama satu tahun. Namun, kali ini sasaran wajib pajak menyasar pada reklame. “Diharapkan setelah dilakukan operasi terpadu, mereka yang melanggar segara membayar wajib pajak,” terang Tata. Dia mengungkapkan, dalam operasi terpadu ada beberapa pihak swasta yang langsung membayar pajak di tempat. Namun, hanya beberapa saja. Sedangkan sisanya akan diselesaikan segera mungkin oleh yang bersangkutan. “Kalau masih belum diurus juga, mereka akan menanggung risiko sendiri, karena reklame papan iklan tersebut akan dipasang melanggar perda. Sehingga orang yang melihat tulisan tersebut bisa menilai bahwa mereka bermasalah,” paparnya. Tata menyebutkan, wajib pajak yang melanggar Perda Nomor 2 tahun 2011 seperti billboard di antaranya warung Pe\'A yang sudah satu tahun tidak membayar pajak. Kemudian KIA Motor, Toya Regency, Sultan Regency, Steak Ramen, Kedawung Regency, rokok Lucky Strike yang berada di lampu merah Plumbon dan Palimanan. Selanjutnya Batik Trusmi di dalam Tol Palikanci, HD Komputer. Sementara, Toko Asus dan Toko Sinarmas langsung membayar pajak di tempat setelah dilakukan teguran. “Dari sekian wajib pajak yang melanggar, negara telah dirugikan wajib pajak ini sebesar Rp 36 juta per tahunnya. angka tersebut untuk estimasi di wilayah tengah saja. Sedangkan, Kabupaten Cirebon oleh Dispenda dibagi ke dalam tiga zona tambahan yaitu barat dan timur,” imbuhnya. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak, khususnya pengusaha yang akan berinvestasi bisa tertib administrasi dan mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Cirebon. “Ketika mereka patuh pada pemerintah daerah, otomatis pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah semakin besar,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: