Kejaksaan Tahan Kuwu Cipancur, Diduga Selewengkan Dana PBB

Kejaksaan Tahan Kuwu Cipancur, Diduga Selewengkan Dana PBB

KUNINGAN - Lantaran diduga melakukan penyelewenangan terhadap dana pajak bumi dan bangunan (PBB), Kuwu Cipancur, Kecamatan Kalimanggis ditetapkan jadi tersangka. Selepas magrib kemarin (15/11), pria 37 tahun berinisial D itu diboyong ke Lapas Cijoho jadi tahanan kejaksaan. “Ini menyangkut dugaan penyalahgunaan dana PBB tahun 2015-2016. Nilai kerugiannya mencapai Rp 90 juta. Modusnya, dana PBB dari wajib pajak yang dipungut kades dan kaur diserahkan ke tersangka selaku kuwu. Oleh tersangka uang tidak disetorkan, justru dipakai untuk kepentingan sendiri,” terang Kasi Pidsus Kejari Kuningan M Zainur R, sebelum penahanan. Dalam proses pemeriksaan, dia menilai, tersangka tidak kooperatif. Setelah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, tersangka tidak memenuhi panggilan. Untuk itu, kejaksaan langsung melakukan pemeriksaan kemudian segera melakukan proses penahanan. “Sesuai pasal 21 KUHAP kewenangan penyidik melakukan penahanan setelah melihat tiga indikasi. Antara lain, dikhawatirkan melakukan tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Indikasi ketiganya sangat kuat,” tandasnya. Zainur mengakui, proses pemeriksaan terhadap D menghabiskan waktu kisaran 3 sampai 4 bulan. Ini karena selama proses berlangsung, D dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan selama tiga kali. Berdasar hasil penyidikan, Zainur bermain sendiri dengan menggunakan dana PBB untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor. Kemudian tersangka juga dijerat Pasal 8 UU Tipikor. “Ancaman kurungannya 4 sampai 20 tahun dengan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. Lalu pasal satunya lagi, ancaman 1 sampai 20 tahun dengan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” sebut Zainur. Zainur menepis anggapan masyarakat jika Kejari hanya berani kepada kuwu semata. Dia menegaskan, tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakan hukum. \"Penegakkan hukum itu bukan berani atau enggak berani. Manakala semua warga di republik ini melakukan kesalahan dan cukup alat bukti serta memenuhi kualifikasi delik korupsi, akan kita laksanakan penindakan sebagaimana peraturan yang berlaku,” kata Zainur. Begitu juga soal kasus dugaan DBHCT, dia belum bisa memberikan keterangan. “Saya pikir cukup itu untuk saat ini,” pungkasnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: