Pelebaran Jalan Jatiwangi-Cigasong, Pemkab dan Pemilik Lahan Beda Harga
JATIWANGI - Meskipun pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Jatiwangi-Cigasong belum sepenuhnya tuntas, tapi proyek pengerjaan pelebaran jalan Jatiwangi-Cigasong masih dilaksanakan oleh pelaksana proyek. Informasi yang dihimpun, Kamis (17/11) menyebutkan proses ganti rugi untuk lahan pelebaran proyek jalan Cigasong-Jatiwangi masih terhambat dengan belum adanya kesepakatan nilai ganti rugi antara Pemkab Majalengka dengan sebagian warga, diantaranya warga Desa Sukaraja Wetan. Kepala Urusan Umum Desa Sukaraja Wetan, Odik Sodikin menyebutkan hingga kini pembebasan lahan belum tuntas karena belum ada kesepakatan harga ganti rugi antara Pemda dengan warga. Harga yang diberikan Pemkab Majalengka untuk ganti lahan Rp573 ribu per meter. Sedangkan, warga menginginkan pergantian lahan per meter mencapai Rp630 ribu. “Kami masih menunggu keputusan dari Pemkab Majalengka mengenai besaran nilai pergantian lahan,” kata Odik, kemarin. Sebelumnya, Kuwu Sukaraja Wetan Abdul Kohim menyebutkan ada 51 warganya yang terkena dampak pelebaran jalan Jatiwangi-Cigasong. Saat ini proses pengerjaan proyek pelebaran jalan baru dilakukan di lahan milik negara, sedangkan yang melintasi tanah milik warga belum dilakukan karena proses pembebasan lahan belum tuntas. Sementara Kaur Aset Kutamanggu Kecamatan Cigasong, Kusnadi menyebutkan sebagian lahan milik warga sudah dibebaskan dengan harga per meter Rp450 ribu dan sebagian lagi lahan masih ada yang belum dibebaskan. Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Majalengka H Gatot Sulaeman AP MSi menyatakan pihaknya menetapkan harga ganti rugi sesuai dengan nilai apraisal. Para pengusaha yang mendapatkan proyek pekerjaan pelebaran jalan bahkan meminta izin ke warga, agar pengerjaan proyek tetap dilaksanakan meskipun proses ganti rugi lahan belum tuntas. Pengusaha asal Cigasong, H Lutfi Saleh Umar menyebutkan dirinya mendapat sejumlah paket dari 17 paket proyek pelebaran jalan yang meliputi pembangunan drainase, trotoar dan pelebaran jalan. “Karena terkendala proses ganti rugi yang belum rampung, kami melakukan pendekatan kepada warga yang terdampak untuk tetap bisa melaksanakan proses pekerjaan sambil menunggu penyelesaian proses pembebasan lahan,” kata Lutfi. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: