Perbup Magrib Mengaji Harus Ditindaklanjuti Perdes

Perbup Magrib Mengaji Harus Ditindaklanjuti Perdes

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Gerakan Magrib Mengaji. Menurut Kabag Kesra Setda Kabupaten Cirebon, Sudarjo Adam, hendaknya perbup tersebut bisa ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa (Perdes), seperti halnya dilakukan di Desa Kebonturi. \"Sejauh ini, perdes itu hanya ada di Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun. Kita harapkan desa-desa lain juga bisa mengikutinya, dan akan kita dorong,\" ujarnya kepada Radar. Dengan adanya perdes, diharapkan program magrib mengaji bisa lebih maksimal. Menurutnya, Perbup Magrib Mengaji sangat membutuhkan perdes. Sehingga seluruh kompenen akan bisa bergerak membudayakan gerakan mengaji di masing-masing desa. Lebih penting, magrib mengaji merupakan gerakan setiap induvidu masyarakat. Agar membaca Alquran setiap magrib menjadi suatu corak budaya yang terbentuk di masyarakat. Gerakan magrib mengaji, kata dia, bukan hanya aturan. Akan tetapi lebih dari dorongan dalam membentuk kebudayaan religi masyarakat Cirebon yang disebut sebagai kota wali. Dia menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi gemar mengaji di setiap kecamatan. Tujuannya, membangkitkan kebiasaan mengaji, yang sudah cenderung berkurang. \"Sudah ada giat pelan-pelan, mudah-mudahan bisa lebih maju lagi,\" sebutnya saat sosialisasi Magrib Mengaji di Kecamatan Waled, Selasa (15/11). (jml) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: