Optimis Indramayu Barat Masuk Skala Prioritas
HAURGEULIS – Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB), Sukamto SH menyebut, terdapat sebanyak 49 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Namun, Pemerintah Pusat hanya memberikan kuota 13 DOB yang akan difasilitasi. “Dari sekian banyaknya usulan pembentukan DOB itu, hanya 13 DOB yang diajangi oleh Pemerintah Pusat. Kita optimis masuk kuota yang ke-13 itu,” tegas Sukamto saat menjadi pemateri Sosialisasi Pemekaran Daerah Kabupaten Indramayu di ruang serba guna Rumah Kita Haurgeulis, Kamis (17/11). Pihaknya optimis, pemekaran Kabupaten Indramayu akan menjadi skala prioritas untuk direalisasikan dibanding dari daerah-daerah lain di Provinsi Jawa Barat yang baru sebatas wacana. Karena, pembentukan DOB Inbar didukung penuh oleh pihak eksekutif dan legislatif. “Daerah lain mayoritas baru sebatas wacana. Masih terdapat pertentangan antar elemen,” sambung Sukamto. Kondisi ini berbeda dengan pembentukan DOB Inbar yang digagas sejak tahun 1999 lalu. Meski mengalami pasang surut, pemekaran Kabupaten Indramayu berujung pada kesepahaman untuk lebih menyejahterakan masyarakat melalui pendekatan pelayanan pemerintahan. Tidak hanya dari komponen masyarakat, rencana pemekaran juga mendapat dukungan serius dari kalangan politisi, birokrasi dilingkungan Pemkab Indramayu termasuk kepala daerah. Hal ini ditandai dengan turunnya surat rekomendasi dari Bupati Indramayu sebagai wujud dukungan pemekaran dari kabupaten induknya selama ini. Persetujuan itupun telah didapat dengan keluarnya surat nomor : 135.5/1660/Pem.um yang diteken langsung Bupati Hj Anna Sophanah di hadapan para tokoh Inbar dan jajaran Muspida di Pendopo Raden Bagus Aria Wiralodra, pertengahan bulan September tahun 2014 lalu. Selanjutnya, realisasi tahapan rencana pemekaran Kabupaten Indramayu terus digenjot menyusul telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu tentang Pengesahan PPKIB. Keluarnya SK bernomor: 136.05/Kep.66.A.1-Pem.Um/2015 tertanggal 30 Juli 2015 ini, mempermudah panitia untuk melaksanakan berbagai tahapan penting proses pembentukan DOB yakni Kabupaten Indramayu Barat. Termasuk pula bantuan dana operasional dari Pemkab Indramayu. Tak sampai disitu, rencana pembentukan DOB Inbar juga sudah masuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu tahun 2016-2021. “Karena itu secara khusus PPKIB memberikan apresiasi kepada Bupati Indramayu dan jajaran legislatif yang telah memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan DOB Inbar. Seperti kegiatan sosialisasi ini, bentuk dukungan nyata Bupati kepada kita semua,” tandas Sukamto. Sebagai kilas balik, dipaparkan Sukamto, rencana pemekaran Kabupaten Indramayu diawali dengan hasil kajian mengenai kelayakan rencana pemekaran yang dilakukan oleh Bappeda Provinsi Jawa Barat dengan kelompok pengkajian dan pengembangan wilayah Fisipol Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 1996 lalu. Puncaknya pada tanggal 17 Mei 2000 keluar keputusan DPRD Indramayu nomor 170/3/KEP/DPRD/2000 tentang Penetapan Persetujuan Terhadap Nama Kabupaten Pemekaran dan Letak Ibu Kota Kabupaten Pemekaran. Indramayu Barat dianggap memenuhi berbagai aspek seperti luas wilayah, jumlah penduduk, adminstratif, kajian Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kemudian aspek pendekatan pelayanan, pengembangan potensi daerah dan daya saing. “Kajian, prosedur admintrasi, teknis dan lain macamnya sudah terpenuhi. Sehingga secara de facto dan de jure, rencana pembentukan Kabupaten Indramayu Barat sudah memenuhi syarat serta menjadi sebuah keputusan yang harus dijalankan oleh Pemerintah Pusat,” tandas Sukamto. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: