Reklame Semrawut, Koordinasi Antar OPD Buruk

Reklame Semrawut, Koordinasi Antar OPD Buruk

KEJAKSAN - Semrawutnya reklame di Kota Cirebon rupanya membuat Ketua Komisi A DPRD Kota Cirebon, Darjat Sudrajat gerah. Dia mengatakan penertibannya harus menyeluruh, seperti reklame yang terpasang pada pohon di sejumlah ruas jalan. Melihat kondisi itu, kata dia, seharusnya pihak lingkungan hidup dan Satpol PP berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik. \"Tapi sayangnya, yang saya lihat, koordinasi yang berjalan saat ini masih buruk dan belum berjalan. Padahal itu kan sudah jelas merusak,\" jelasnya, Kamis (24/8). Menurutnya, apa pun reklamenya, bila tidak berizin dan melanggar, haruslah ditertibkan. \"Jadi tidak hanya bakal calon wali kota saja. Mau itu produk, atau yang bacawalkot harus ditertibkan,\" terangnya ditemui di kantornya. Dia pun menyayangkan, langkah Satpol PP yang terkesan lambat. \"Untuk yang bakal calon wali kota, kalau memang sudah tahu melanggar, ya langsung saja ditertibkan. Untuk apa memanggil partai politik dan lain-lain,\" jelasnya. Maka dari itu, Ajat meminta Satpol PP lebih berani menertibkan reklame yang memang melanggar dan tidak memiliki izin. \"Kalau memang sudah melanggar atau tidak berizin, tertibkan. Koordinasi antar OPD juga harus diperbaiki dan terus ditingkatkan,\" tukasnya. Sementara, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Sanusi SSos berjanji tak akan tebang pilih menertibkan reklame. “Kita tidak ada tebang pilih dalam penertiban reklame. Semua akan ditertibkan,” tegasnya. Satpol PP, kata dia, akan tetap melanjutkan penertiban reklame dalam waktu dekat. Setidaknya, minggu depan akan digunakan secara masif dan menyeluruh, untuk melakukan penertiban reklame bacawalkot itu. Sebab, penertiban reklame tidak hanya dilakukan pada empat titik jalan utama di Kota Cirebon. Menurutnya, penertiban akan dilakukan di ruas jalan lain. Empat titik jalan dimaksud adalah Jl Siliwangi, Jl Kartini, Jl Cipto MK dan Jl Wahidin. Sesuai kesepakatan rapat sebelum Idulfitri, tim tujuh dan seluruh perwakilan tim sukses bacawalkot yang hadir di aula Satpol PP saat itu, telah melakukan kesepakatan. Diantaranya, bersedia dan mempersilahkan satpol PP bersama tim teknis reklame atau tim tujuh, melakukan penertiban berbagai jenis baliho dari para bacawalkot. Sepanjang, kata dia, hal itu bertentangan peraturan yang berlaku. Para pihak yang hadir siap untuk melakukan penertiban dan bersedia untuk ditertibkan. Kecuali, jenis reklame bacawalkot yang dipasang memiliki izin dan tidak bertentangan dengan aturan Perda, Perwali maupun aturan lainnya. Karena itu, ujar Sanusi, reklame yang sudah berizin bukan lagi menjadi kewenangan Satpol PP untuk menertibkannya, karena sudah berizin dan tidak ada pelanggaran aturan didalamnya. “Reklame di empat jalan utama yang belum ditertibkan sampai sekarang, mungkin karena sudah mengantongi izin dari BPMPP maupun DKPP. Kami sudah mengimbau untuk menutup dengan kain putih, sepanjang belum memiliki izin,” paparnya. Selain itu, Sanusi mengharapkan agar instansi terkait lainnya turut aktif dalam menyuarakan penertiban reklame. Termasuk di dalamnya seluruh anggota tim tujuh dan Kantor Lingkungan Hidup Kota Ciirebon. “Tim tujuh terdiri dari Satpol PP, BPMPP, DKPP, Dishubinfokom, DPUPESDM, DKP, dan Disporbudpar,” terangnya. Sebelumnya, Kasi Amdal Kantor Lingkungan Hidup (LH), Abing Rijadi ST menyatakan, pemasangan reklame bacawalkot yang dipaku pada setiap pohon, melanggar ketentuan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 69 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Di dalamnya, termasuk merusak lingkungan hidup adalah memaku pohon. “Itu merusak lingkungan. Pasal pidana di UU itu bisa dijeratkan,” jelasnya. (kmg/ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: