Penerapan UU No 23 Tahun 2014 Resahkan Guru Honorer

Penerapan UU No 23 Tahun 2014 Resahkan Guru Honorer

CIREBON - Penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan lembaga SLTA meresahkan guru-guru honorer di Kota Cirebon. Berdasar UU tersebut, aspek pembiayaan, tenaga pendidik dan kependidikan serta pengelolaan keuangan diambil alih pemerintah provinsi. Ketua Tenaga Honorer Sekolah Swasta, Dede Permana mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014 akan berdampak pada hilangnya insentif para tenaga honorer SMA dan SMK di sekolah swasta. Pasalnya, di tahun 2017 pemerintah kota tidak memberikan anggaran untuk para guru atau tenaga honorer sekolah swasta. “Hal tersebut sangat meresahkan kami sebagai guru honorer. Karena, hal itu berkaitan dengan dasar kami sebagai pengajar,\" ujar Dede di hadapan wartawan, Jumat (18/11). Dede menyebutkan, total sekitar 451 tenaga honorer SMA dan SMK dari 30 sekolah swasta di Kota Cirebon terancam tidak lagi mendapatkan insentif. Rinciannya, guru SMA berjumlah 127 orang dan staf tata usaha (TU) berjumlah 43 orang. Untuk guru SMK berjumlah 229 orang dan staf TU berjumlah 52 orang. \"Kami khususnya guru honorer SMA dan SMK di sekolah swasta berharap tetap mendapatkan insentif, walau saat ini pengelolaan sudah dialihkan ke pemprov,\" ungkap Dede. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: