Ricuh BIJB, 6 Warga Majalengka Masih Ditahan Polda Jabar

Ricuh BIJB, 6 Warga Majalengka Masih Ditahan Polda Jabar

MAJALENGKA- Bentrok antara warga dengan petugas saat pengukuran lahan untuk Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, berbuntut panjang. Enam warga resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, kemarin. Menurut Yusri, enam warga itu ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Mapolda Jabar. “Sudah tersangka dan kini masih terus diperiksa,” ujar Yusri kepada Radar. Sampai dengan Sabtu pagi (19/11), keenamnya masih menjalani pemeriksaan. Menurut Yusri, enam orang yang diamankan tersebut diduga  kuat menghalang-halangi proses pengukuran. Dia mengatakan ada warga yang saat itu membawa ketapel dan senjata tajam yang digunakan untuk melukai petugas. “Dari pihak kepolisian sedikitnya ada tiga orang yang jadi korban, rata-rata luka di kepala,” ujarnya. Padahal, sambung Yusri, pengukuran lahan dilakukan pada lahan yang sudah dibayar dan yang akan dibayar. Selain itu pengukuran lahan juga dimaksudkan untuk mengetahui nilai yang akan dibayarkan oleh tim pembebasan lahan. Data terakhir dari Yusir, keenam warga yang kini berstatus tersangka dan ditahan tersebut antara lain DR (66), TR (50), CR (44), SN (45), JN (27), dan AT (36). WALHI MENGECAM Sementara itu, insiden yang terjadi di area proyek BIJB disayangkan sejumlah pihak. Salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Direktur Walhi Jabar, Dadan Ramdan mengatakan penangkapan terhadap 6 warga yang mempertahankan tanahnya tersebut merupakan sebuah preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Dikatakan, Walhi dan sejumlah organisasi lain sedang mengupayakan keenam warga tersebut bisa bebas secepatnya. “Kita ada tim yang mendampingi warga yang tengah diperiksa di Polda Jabar. Bahkan bukan hanya Walhi, tapi juga ada dari LBH, dari organisasi lain juga ada,” tutur Dadan Ramdan saat dihubungi Radar Cirebon, kemarin. Pihaknya juga akan melaporkan insiden tersebut kepada presiden dan meminta kapolri turun mengevaluasi kinerja anggotanya di lapangan. “Presiden kita kirim surat. Hal seperti ini tentunya tidak boleh didiamkan, terlebih tindakan represif petugas dalam momentum tersebut,” tandasnya. PKB LAPOR WANTIMPRES Kecaman juga dating dari Anggota DPR RI Fraksi PKB KH Maman Imanulhaq. Maman mengatakan peristiwa di Sukamulya sudah dilaporkan ke dewan pertimbangan presiden (wantimpres). “Persoalan ini terjadi lantaran kurangnya komunikasi yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan dalam melakukan dialogis dan musyawarah. Jadi penekanannya di sisi kurangnya dialogis. Selain itu banyak regulasi yang dilanggar, di antaranya tidak melibatkanya para pemilik lahan dalam pembangunan,” ujar Kang Maman- sapaan akrab Maman Imanulhaq-. Kang Maman juga berencana menyuarakan masalah ini pada sidang paripurna DPR yang akan digelar pekan depan. Tujuannya agar bisa jadi perhatian serius pemerintah, bahwa pembangunan BIJB harus melibatkan masyarakat luas. Oleh sebab itu, dia meminta seluruh anggota Fraksi PKB di DPRD Kabupaten Majalengka untuk melakukan pendampingan, terutama kepada perempuan dan anak-anak sehingga mereka akan terhindar dari risiko menjadi korban psikis, apalagi menjadi korban secara fisik. Maman juga mengimbau kepada warga untuk tidak apatis terhadap media. “Jangan menyamaratakan para awak media dengan persepsi yang buruk akibat ulah segelintir oknum. Karena justru dengan didampingi penyampaian aspirasinya oleh media massa maka akan lebih cepat terdengar. Buktinya, dengan adanya persitiwa kemarin, infornya cepat sampai di jajaran pusat,” katanya. PKB juga mendesak kepolisin bertindak professional dan tidak represif, serta mengedepankan pendekatan persuasif tanpa kekerasan. “Juga kita minta menarik mundur pasukan. Meminta kepada Kapolda Jabar untuk segera melepaskan atau membebaskan warga Sukamulya yang ditahan,” tegas Kang Maman. HARI KEDUA LANCAR Sementara itu, hari kedua kemarin pihak BPN melakukan pengukuran dengan lancar. Kabag Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Daerah Pemprov Jawa Barat Diding Abidin Subandi mengatakan sebenarnya pengukuran sudah hampir selesai kemarin. Namun ada beberapa bidang lahan yang memerlukan penyempurnaan data-data di lapangan. “Berkas yang ada pada kami ada 382 bidang lahan yang akan diganti rugi. Pihak BPN Majalengka yang dibantu BPN Jabar tengah mengusahakan secepatnya penyelesaian pengukuran. Seharusnya dari kemarin (Kamis, red) sudah beres kalau tidak ada aksi penolakan dari sebagian warga,\" kata Diding kepada Radar di lokasi pengukuran. Sementara Kepala Biro Pengelolaan Barang Daerah Pemprov Jabar Muhammad Arifin mengatakan seluruh lahan yang diukur berjumlah 35,6 hektare. Jumlah itu adalah lahan milik warga Desa Sukamulya yang sudah sepakat menjualnya ke pemprov. Jadi, kata dia, aksi warga yang menolak atau kontra pengukuran adalah keliru. Alasannya, lahan yang diukur adalah lahan warga yang sudah sepakat untuk dijual. “Target kita untuk penyelesaian pembayarannya sampai 26 Desember mendatang. Karena setelah pengukuran butuh proses lagi untuk diajukan. Karena ini berkaitan dengan aset negara harus betul-betul pasti dan legal, agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan,\" ucapnya. Arifin memaparkan, dari pihak BPN ada dua tim, yang akan mengukur dan memverifikasi berkas dan batas lahan. Dua tim lagi berasal dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) yang mendata nilai bangunan di atas lahan. Serta dua tim lagi berasal dari Dinas Pertanian yang bertugas mendata kekayaan tanaman yang ada di atas tanah. Karena lahan produktif tentu saja harganya beda dengan yang non produktif. (dri/azs/ara/gus)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: