Petugas Temukan Banyak Rokok Cukai Ilegal

Petugas Temukan Banyak Rokok Cukai Ilegal

CIREBON - Tim gabungan pengumpulan data cukai ilegal, menemukan puluhan rokok tanpa dilekati cukai atau ilegal. Cukai ilegal itu, banyak ditemukan di sejumlah toko dan warung klontong di Kabupaten Cirebon. “Kami bekerja keras melakukan pendataan di setiap toko. Alhasil, kami menemukan puluhan jenis rokok yang diduga terbukti menggunakan cukai palsu,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Kapetakan, Sulaeman kepada Radar Cirebon, Jumat (18/11). Dia mengaku, cukai ilegal tersebut ditemukan di Desa Bungko Lor, Bungko Kidul, Desa Dukuh dan Kertasura. Namun, pihaknya tidak mengetahui akan diapakan hasil temuan tersebut. Sebab, hasilnya nanti akan diserahkan ke tingkat Kabupaten Cirebon. “Tugas kami hanya melakukan pendataan. Hasilnya, nanti akan kita laporkan secara keseluruhan ke tingkat kabupaten,” ucap Sulaeman. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Sisyanto mengaku, optimis pendataan rokok yang menggunakan cukai ilegal dan tidak bercukai akan efektif. “Meskipun pendataan rokok yang dilekati cukai ilegal ataupun yang tidak bercukai hanya sepuluh hari (10-20/11), kami yakin pendataan akan berjalan secara optimal,” tandasnya. Rasa optimis tersebut, kata Sisyanto, karena dalam pelaksanaannya dibantu oleh kepolisian, TNI, Karang Taruna serta tokoh masyarakat di masing-masing kecamatan. Sehingga lebih mudah dalam menyasar toko-toko ataupun agen rokok di tiap daerah. “Pendataan dilakukan di toko-toko dan juga agen rokok,” tuturnya. Disinggung mengenai hasil sementara pendataan, Sisyanto menyampaikan, sejauh ini dirinya belum mendapatkan laporan resmi dari tim yang tersebar di wilayah kabupaten. Hanya saja, untuk sebatas informasi laporan sudah masuk, seperti petugas di Kecamatan Karangsembung mengatakan telah ditemukan rokok yang tidak dilekati cukai. “Nah untuk penjual ataupun produsen rokok yang tidak bercukai atau memakai cukai ilegal, akan dikenakan sanksi. Kaitan dengan hal itu, sepenuhnya menjadi kewenangan Bea dan Cukai,” terangnya. Dia menambahkan, nantinya rokok ilegal tersebut akan disita petugas dan diganti. Mekanisme penggantian rokok itu seperti apa, dirinya tidak tahu betul. Sebab, pada dua tahun sebelumnya tidak ada penggantian. “Setelah melakukan pendataan dan sudah direkap semua laporannya, selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: