2 Pekan Polisi Tangkap 9 Tersangka Narkoba

2 Pekan Polisi Tangkap 9 Tersangka Narkoba

CIREBON - Selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon berhasil menangkap sembilan tersangka narkoba. Sabu-sabu dan ribuan pil terlarang disita dari para tersangka sebagai barang bukti. Rinciannya, polisi menyita sebanyak 0,7 gram sabu, ganja 1,5 gram, 1.517 butir pil terlarang, uang tunai Rp 8.62.000. Barang bukti lainnya ada sebuah Bong, sebuah pipet, 2 buah korek api gas, sebuah plastik obat bening, sebuah sendok plastik dari sedotan. Waka Polres Cirebon Kompol Bonifacius Surano didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Endar Supriyatna, mengatakan, yang paling ngetren dalam kasus narkoba saat ini adalah minuman keras yang dicampur obat-obatan terlarang. Sasaran para pengedar adalah kalangan nelayan. \"Penangkapan bermula dari laporan warga bahwa di sejumlah titik di Cirebon rawan terjadi peredaran obat-obatan terlarang, khususnya wilayah pesisir,\" kata Boni saat jumpa pers, Senin (21/11). Akibat perbuatannya, ke-9 tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tentang Narkotika. Mereka terancam pidana 10 sampai 15 tahun penjara. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: