Dana Parpol Bisa Makin Besar, tapi Ada Syaratnya

Dana Parpol Bisa Makin Besar, tapi Ada Syaratnya

JAKARTA-Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk partai politik (Parpol) bakal semakin besar. Menurut kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah bisa menanggung 50 persen pendanaan parpol. Namun, dengan menerima dana itu, partai harus siap diaudit. Hasil kajian pendanaan parpol itu disampaikan di kantor KPK Jalan H R Rasuna Said, kemarin (21/11). Beberapa perwakilan partai diundang dalam pertemuan tersebut. Yaitu, Partai Golkar, Demokrat, PKS, PDIP, PPP, Nasdem, Gerindra, dan PAN. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, kajian pendanaan parpol dilakukan bersama 10 parpol yang ada. Selain itu, KPK juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. Seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). \"Perwakilan masyarakat juga kami dilibatkan. Diantaranya, ICW dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),\" jelas. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, pihaknya melakukan kajian terhadap pendanaan dan pola rekrutmen terbuka parpol. Kajian itu bertujuan untuk memperkuat parpol. \"Pendanaan dan rekrutmen itu sangat krusial. Dua itu yang kami rekomendasikan,\" papar dia saat konferensi pers, kemarin. Menurut dia, pada tahun 1999, bantuan dari APBN untuk parpol sekitar Rp105 miliar. Namun saat ini nilainya malah turun menjadi Rp13 miliar. Padahal nilai APBN mencapai Rp2.000 triliun. \"Kami lihat ada paradoks. Anggaran bertambah 10 kali lipat, tapi anggaran parpol malah turun. Untuk itu KPK melakukan kajian dalam pendanaan parpol,\" terang dia. Pahala menyatakan, dalam kajian itu, komisi antirasuah melihat secara ril biaya yang dibutuhkan parpol. Baik saat ada pemilihan umum (pemilu) maupun tidak ada pemilihan. Pihaknya pun membagi pendanaan dalam dua bagian. Yaitu, biaya untuk kegiatan 25 persen dan biaya untuk pendidikan 75 persen dari anggaran. Dalam setahun, 10 parpol di Indonesia membutuhkan anggaran sekitar Rp9,3 triliun. Di tingkat pengurus pusat membutuhkan anggaran sekitar Rp2,6 triliun, provinsi Rp2,5 triliun, dan di tingkat daerah membutuhkan anggaran sekitar Rp4,1 triliun. Menurut Pahala, dari 9,3 triliun, pemerintah bisa menanggung 50 persen anggaran, dan 50 persennya akan ditanggung parpol sendiri. \"Itu yang kami rekomendasikan ke pemerintah,\" terang dia. Saat ini, pemerintah hanya menanggung 0,01 persen, sedangkan 99,9 persen berasal dari dana parpol sendiri. Pahala menyatakan, pendanaan 50 persen tidak dilakukan secara langsung. Namun akan dilaksanakan secara berjenjang dalam waktu 10 tahun. Tapi hal itu bergantung kinerja partai. Jika komponen etik, transparansi, rekrutmen, dan kaderisasi berjalan baik, maka pemerintah bisa memberikan 50 persen anggaran. Rekomenasi anggaran parpol itu bisa dimasukkan melalui revisi PP 5/2009. Jika sebelumnya partai mendapat Rp105 untuk setiap suara, nantinya partai akan mendapatkan 1.500 per suara. \"Mungkin bisa lewat RUU yang diusulkan dalam prolegnas 2017,\" paparnya. Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham yang hadir dalam konferensi pers menyatakan, pihaknya mengapresiasi KPK yang telah meakukan kajian mendalam menguatkan demokrasi dalam pilar politik. \"Bagaimana membangun format politik kedepan. Bagian terpenting adalah pendanaan,\" terang dia. Jadi, kata dia, bagaimana membuat tata kelola pendaan yang baik. KPK juga harus bertanggungjawab untuk mengatur bagaimana penggunaan anggaran itu dan apa persyaratannya. \"Harus ada kriteria yang jelas yang perlu dipenuhi partai. Setelah itu baru anggaran dialokasikan,\" terangnya. (lum/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: