Cegah Terorisme, Dave Blusukan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Cegah Terorisme, Dave Blusukan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

CIREBON - Empat pilar kebangsaan menjadi modal utama menjaga keutuhan Bangsa Indonesia. Khususnya dalam menangkal aksi tindakan anarkisme dan terorisme. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UU 1945, Bhinekka Tunggal Ika dan NKRI, harus dimiliki seluruh komponen bangsa. Demikian disampaikan Anggota DPR/MPR RI Dapil VIII Cirebon dan Indramayu, Dave Akbarshah Fikarno ME dalam acaara sosialisasi empat pilar kebangsaan di Aula Imam Taufik, Selasa (22/11). Dalam setiap kunjungan, Dave terus menyosialisasikan nilai-nilai empat pilar kebangsaan kepada masyarakat cirebon. Dia mengajak selain memahami, masyarakat juga diharapkan mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti halnya dalam kegiatan kunjungan di Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun. Menurutnya, saat ini Komisi I DPR RI serius menggodok revisi Rancangan Undang-undang Terorisme. Adanya Undang-undang ini dinilai penting dalam upaya pencegahan aksi terorisme di Indonesia. Sebab dalam undang-undang itu, tak hanya membahas mengenai tindakan dan hukuman mengenai terorisme. Dia mengatakan, saat ini masih ada ratusan grup terorisme yang ada di Indonesia. Juga ada ratusan ribu ideologi terosrisme yang patut diwaspadai masyarakat. Untuk memerangi terorisme itu, perlu juga ada langkah pencegahan. Menurutnya, dalam undang-undang nanti, akan ada juga langkah pencegahan yang harus dilakukan. Di samping itu, menurut Dave, pemahaman akan kebangsaan dan empat pilar, terutama Pancasila, bisa mencegah paham dan ideologi terorisme masuk kepada masyarakat. Terutama para pemuda. Sebagai negara dengan umat islam terbesar, Indonesia memiliki ragam budaya dan suku bangsa. Hal ini menjadi kekayaan dan potensi bangsa indonesia. Namun demikian, banyaknya ragam budaya itu tidak memecah belah bangsa Indonesia. Akan tetapi bisa menyatukan, karena Pancasila. Begitu juga dengan terorisme itu hanya dilakukan untuk memecah belah bangsa. Selain tengah menggodok revisi UU Terorisme, pihaknya juga sudah menyelsaikan UU ITE. Pada intinya, dalam UU ITE itu, akan ada sejumlah aturan salah satu yang berkaitan dengan terorisme adalah dengan memblokir situs-situs yang menyebarkan konten terorisme di internet. Hal ini mesti terus diawasi dan dilakukan Kemenkoinfo. \"Jadi dalam UU ITE ini juga ada kaitannya dengan terorisme. Selain situs-situs pornografi yang diblokir, juga situs yang menyebarkan propaganda terorisme,\" ujarnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: