Suap Rp6 M untuk Hapus Pajak Rp78 M

Suap Rp6 M untuk Hapus Pajak Rp78 M

JAKARTA- Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini komisi antirasuah itu menangkap pegawai pajak yang diduga menerima suap Rp1,9 miliar dari pengusaha yang mempunyai tunggakan pajak Rp78 miliar. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, dua orang yang ditangkap petugas KPK adalah Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dan Rajesh Rajamohanan Nain, direktur PT E.K. Prima Ekspor Indonesia. Keduanya ditangkap pada Senin malam (21/11). “Keduanya kami tangkap di daerah Kemayoran,” terang Agus saat konferensi pers di kantor KPK kemarin (22/11). Pejabat asal Magetan itu menceritakan kronologi penangkapan dua orang tersebut. Menurut dia, pada pukul 20.00, terjadi transaksi suap dari Rajamohanan kepada Handang. Penyerahan uang USD 148.500 atau Rp1,9 miliar itu dilakukan di rumah Rajamohanan di kawasan Perumahan Spring Hill Residence. Penyerahan uang suap itu berjalan cukup singkat. Pukul 20.30, Handang keluar dari rumah pengusaha tersebut. Saat keluar itulah, petugas KPK menangkap Handang beserta ajudan dan sopirnya. Selanjutnya, petugas masuk ke rumah dan mengamankan Rajamohanan. “Kami juga mengamankan uang suap Rp1,9 miliar itu,” terang Agus. Mereka kemudian dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa. Selain itu, petugas mengamankan tiga staf Rajamohanan. Dua orang ditangkap di rumah masing-masing. Yaitu, di Pamulang dan Pulomas. Satu staf lagi ditangkap di Surabaya. Mereka bertiga juga dibawa ke kantor KPK di Jl HR Rasuna Said untuk dimintai keterangan. Agus menyatakan, penyerahan suap itu berkaitan dengan permasalahan pajak yang dihadapi PT E.K. Prima Ekspor Indonesia. Yaitu, tentang surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp78 miliar. Menurut dia, setelah dilakukan negosiasi antara Handang dan Rajamohanan, pajak sebesar itu dihapus dan hilang. “Bisa dibayangkan pajak sebesar itu hilang,” paparnya. Dengan menghilangkan pajak Rp78 miliar itu, Handang dijanjikan fee Rp6 miliar. Namun, lanjut dia, yang dibayar baru Rp1,9 miliar. “Rp1,9 miliar itu penyerahan tahap pertama,” ujarnya. Agus menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, pimpinan KPK dan penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pihaknya menetapkan Handang dan Rajamohanan sebagai tersangka. Sebagai pemberi suap, Rajamohanan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001. Sebagai penerima, Handang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan, pihaknya akan berupaya mengintegrasikan antara penindakan dan pencegahan. Jadi, setiap penindakan akan diikuti upaya pencegahan agar tindakan suap itu tidak terjadi pada masa mendatang. “Maka, kami undang Bu Menkeu untuk hadir dan membahas upaya pencegahan,” terang dia. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang hadir dalam konferensi pers kemarin menyatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan informasi terkait penangkapan staf Ditjen Pajak. “Saya sangat kecewa atas tindakan petugas pajak yang terima suap. Apalagi kami sedang melakukan program tax amnesty,” papar dia. Program tax amnesty, kata Sri Mulyani, membutuhkan kepercayaan dari masyarakat. Karena itu, apa yang dilakukan Handang merupakan sebuah pengkhianatan terhadap prinsip integritas di Ditjen Pajak. Tindakan tersebut juga mencederai teman dan kolega yang lain. “Sebuah bentuk pencederaan yang serius,” lanjut dia. Pihaknya sangat mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus suap tersebut. Kemenkeu akan membuka akses seluas-luasnya untuk mendalami kasus itu. Kasus tersebut dianggap sebagai momentum pemicu untuk membersihkan Ditjen Pajak dari tindakan yang tidak terpuji. Ditjen Pajak bisa membangun sistem yang bersih dan berintegritas tinggi. Setelah ini, kata Sri Mulyani, pihaknya akan membentuk tim reformasi di Ditjen Pajak. Ada lima hal yang akan diperbaiki. Yaitu, pada bidang sumber daya manusia (SDM), informasi sistem dan database, business process, perbaikan struktur kelembagaan, dan perbaikan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur perpajakan. Apakah PT E.K. Prima Ekspor Indonesia sudah mengikuti tax amnesty? Sri Mulyani mengatakan tidak bisa menyampaikan datanya karena hal itu diatur dalam undang-undang. ”Kalau saya sebutkan, saya yang akan masuk penjara dulu, bukan dia (Rajamohanan),” ucap dia. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pihaknya akan melakukan penggeledahan. Baik di ruang Handang maupun di kantor Rajamohanan. ”Kami juga akan melakukan penyegelan di ruang Handang,” ucap dia. Pihaknya terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam suap tersebut. Apakah ada atasan Handang yang ikut terlibat? Basaria belum bisa menyebutkan karena hal itu membutuhkan pendalaman. Pihaknya akan menyampaikan kepada publik jika ada pihak lain yang terlibat. Seskab Pramono Anung menyatakan, OTT itu harus dituntaskan. Peristiwa OTT tersebut akan menjadi contoh bagi aparat pemerintah lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang. “Kami minta KPK untuk menindak tegas dan memberikan efek jera,” ujarnya. Dia menuturkan, pemerintah justru berterima kasih atas OTT yang dilakukan KPK. Sebab, pada saat yang sama, pemerintah sedang berbenah dengan membentuk satgas saber pungli. Pemerintah memastikan bakal mendukung KPK untuk terus melakukan OTT terhadap aparat yang masih menyalahgunakan wewenang. Di sisi lain, OTT tersebut membuat dukungan terhadap KPK terus mengalir. Dalam rapat terbatas (ratas) mengenai pemberantasan korupsi kemarin (22/11), Presiden Jokowi terus mendorong KPK agar semakin kuat. “Saya memberikan penekanan pada keharusan untuk mendukung dan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi, baik dari sisi kelembagaan maupun kemandirian dan anggaran,” ujarnya. Pada saat bersamaan, Jokowi juga meminta reformasi internal di institusi kejaksaan dan kepolisian terus berjalan. “Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus memperkuat sinergi dengan KPK dan saya minta ditingkatkan transparansi penanganan perkara-perkara korupsi,” tambahnya. Salah satu fokus perencanaan yang dihasilkan ratas kemarin adalah membuat regulasi untuk kasus korupsi swasta. “Selama ini belum ada aturannya, kecuali yang terkait suap-menyuap,” ujar Kepala Staf Presiden Teten Masduki seusai ratas. Misalnya, yang diduga dilakukan HS yang terjaring OTT KPK. Sementara itu, korupsi yang murni dilakukan swasta hingga saat ini belum tersentuh. Misalnya, dalam hal pengadaan barang dan jasa, perpajakan, dan bidang-bidang lain yang tidak terkait dengan pemerintah. Bagaimanapun, swasta mengelola uang yang lebih besar dari pemerintah. “OJK menyebut uang yang beredar Rp16 ribu triliun. Sementara yang dikelola pemerintah hanya Rp2.000 triliun,” lanjutnya. Teten menyebutkan, ada beberapa modus yang mungkin dilakukan swasta dan bisa berdampak terhadap perekonomian. Misalnya, mark up harga saham, yaitu saham busuk diberi harga tinggi. Atau bisa juga memanipulasi laporan keuangan dengan tujuan tertentu. (lum/byu/c6/nw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: