Lagi Nunggu Pembeli di Kandanghaur, Pengedar Sabu Dibekuk

Lagi Nunggu Pembeli di Kandanghaur, Pengedar Sabu Dibekuk

INDRAMAYU- Satuan Reserse Narkoba  Polres Indramayu kembali menangkap pengedar narkoba. Kali ini tiga orang diamankan ketika hendak mengedarkan barang haram tersebut. Mereka di antaranya UK (48) warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, DS alias Endu (40) dan Kus (40) warga Hargeulis. Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan 11 paket sabu. Berdasarkan keterangan diperoleh Radar, UK ditangkap saat menunggu pembeli di depan sebuah warung di Blok Desa, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur. Sementara DS dan Kus ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan barang bukti 11 paket sabu sebanyak 6 paket diamankan dari UK. Dia ditangkap pada hari Senin (21/11) petang sekitar puk 17.30 WIB. Petugas menangkap UK, setelah sebelumnya menerima informasi di Desa Kertawinangun, ada seseorang yang akan melakukan transanksi narkoba. \"Adanya informasi tersebut, petugas langsung ke desa dan melakukan penyelidikan. Petugas lalu melihat seseorang yang dicurigai sesuai dengan ciri yang disebutkan,” tuturnya.  Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket sabu. Setelah interogasi dilakukan, petugas akhirnya menggeledah rumah UK dan menemukan 6 paket sabu yang ditempel kan di bawah laci lemari. Ketujuh paket sabu itu dijual seharga Rp5,3 juta. Turut diamankan pula barang bukti satu unit sepeda motor dan dua unit handphone. Sementara DS alias Endu dan Kus alias Engkus, ditangkap sehari sebelumnya. Mereka ditangkap di dalam rumah kontrakan di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis. Sebelumnya petugas juga mendapatkan informasi adanya pengedar narkoba di wilayah tersebut. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak empat paket siap edar bersama dengan alat isap (bong). Nasori mengatakan, akibat perbuatannya itu ketiganya diancam dijerat Pasal 114 jo 112 jo 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kom)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: