Waspada, Puluhan Pengusaha Emas di Indramayu Tertipu
INDRAMAYU – Hati-hati dalam memilih investasi agar tidak tertipu. Puluhan pengusaha logam mulia di Kabupaten Indramayu menjadi korban investasi bodong. Kerugian ditaksir di atas Rp20 miliar dari investasi yang dijanjikan oleh pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Lobener Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. Pasutri yang diketahui sebagai paranormal yakni Dk dan SA berhasil memperdaya puluhan pengusaha dengan nilai investasi di atas Rp20 Miliar. Pasutri tersebut menjanjikan keuntungan lebih dari 10 persen dari total investasi yang dititipkan. Titin (34) pengusaha logam mulia asal Desa Lobener Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu mengaku telah menginvestasikan uang senilai Rp1,6 miliar ke pasutri tersebut. \"Awalnya, berupa bisnis logam mulia dengan sistem bagi hasil. Selama empat bulan terakhir, pengembalian uang dilakukan sesuai dengan yang dijanjikan.Tapi, dalam dua bulan terakhir, mulai tersendat pengembalian uangnya,\" kata dia. Titin mengaku selama empat bulan pertama, investasi dengan modus sistem bagi hasil dilakukan secara bertahap. Pada bulan pertama, pelaku meminjam uang Rp50 juta. Setelah itu, peminjaman uang dilakukan dengan jumlah yang lebih besar mulai dari Rp300 juta, hingga Rp500 juta. Bahkan, yang terakhir, jumlah totalnya mencapai Rp1,6 miliar. “Saya mulai curiga setelah, pengembalian uang mulai tersendat. Saat ditagih, pelaku berusaha untuk menenangkan saya dengan cara iming-iming persentase bagi hasil yang lebih besar,\" kata dia. Senada Hj Pateri (35) asal Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu juga dijanjikan untuk berinvestasi logam mulia dengan sistem bagi hasil. Hj Pateri mengaku terpikat dengan iming-iming persentasi bagi hasil yang cukup menggiurkan. Ia pun berani berspekulasi untuk menanamkan uangnya kepada Dk dan SA dengan nilai Rp1,5 miliar pada bulan September 2016 lalu. \"Tapi, janji bagi hasil ini tidak pernah ada. Kami berharap uang investasi kami bisa dikembalikan,\" kata dia. Meski pelaku telah ditahan Polres Indramayu, namun sejumlah korban tetap meminta pertanggungjawaban secara perdata. Selain kedua pengusaha tersebut, dua korban lan yakni Ajo dan H Safei juga menjadi korban investasi tersebut. uang investasi dari masing-masing pengusaha tersebut diatas Rp2 miliar. \"Dari kami, empat orang saja, sudah Rp8 miliar mas, uang yang telah disetor,\" ujarnya. Sejumlah korban lain juga berencana akan melaporkan pasutri tersebut dengan korban yang berbeda ke Polres Indramayu baik pidana maupun perdata. Eka (32) salah satu korban investasi pasutri tersebut, berencana melaporkan pasutri tersebut terkait investasi bodong tersebut. \"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan kembali Dk dan SA yang kini sudah ditahan Polres Indramayu,\" kata dia. Eka ditawari investasi dengan bunga 10 persen dari total pinjaman.Eka mengaku telah menyetor Rp90 juta kepada pasutri tersebut. Investasi bodong tersebut diduga dilakukan pasutri di sejumlah wilayah di Kecamatan Indramayu,Jatibarang, Lelea dan lainnya. Ditaksir investasi bodong tersebut telah dihimpun lebih dari Rp20 miliar. Pasutri tersebut kini harus meringkus ditahanan Mapolres Indramayu. Tim Penyidik Satreskrim Polres Indramayu masih melakukan penyidikan atas tindak pidana investasi bodong yang dilakukan pasutri tersebut.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: