Disdukcapil Operasi Yustisi, Jaring 16 Warga yang Melanggar
CIREBON - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcali) Kota Cirebon menggelar Operasi Yustisi di Jl Yos Sudarso, Selasa (22/11). Sasaran operasi itu adalah warga Kota Cirebon yang tidak memiliki E-ktp. Bagi warga yang belum memiliki E-KTP, akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya. Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Sanusi mengatakan, sesuai amanat undang- undang mengenai kependudukan, dalam setahun pihaknya mengadakan Operasi Yustisi. Tujuannya, untuk mengetahui seberapa jauh sosialiasi E-ktp dapat diterima masyarakat. \"Kami laksanakan Operasi Yustisi untuk mengetahui seberapa jauh sosaliasi bisa diterima masyarakat,\" ungkap Sanusi. Sanksi yang diterapkan pada operasi Yustisi itu, lanjut Sanusi, berbeda dengan sebelumnya. Jika sesuai undang-undang, sanksi yang dikenakan sebesar sebesar Rp 50 ribu, maka sanksi pada Operasi Yustisi kali ini hanya Rp 20 ribu. \"Sanksinya sekarang lebih kecil dari yang diterapkan undang-udang. Berbeda dari sanksi yang beberapa waktu lalu dilaksanakan,\" jelas Sanusi. Dalam oprasi itu, ada 849 sepeda motor yang distop. Kemudian 1.026 orang diperiksa. Sebanyak 16 orang yang melanggar. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: