Pengacara Tak Menyangka Walikota Madiun akan Ditahan
JAKARTA - Walikota Madiun Bambang Irianto harus mendekam di balik jeruji besi. Setelah diperiksa selama empat jam, politisi Partai Demokrat itu langsung dijebloskan ke tahanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir kepala daerah itu berusaha menghilangkan barang bukti. Bambang datang ke kantor KPK di Jalan H R Rasuna Said sekitar pukul 10.00 WIB. Dia didampingi tim kuasa hukumnya. Itu adalah kali kedua dia diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Bambang selesai sekitar pukul 14.22 WIB. Saat keluar gedung komisi antirasuah, dia sudah mengenakan rompi tahanan oranye. Para jurnalis langsung mencegatnya untuk dimintai keterangan. Namun, Bambang bungkam. Dia enggan memberikan penjelasan. Ia hanya menundukkan kepala sembari berjalan menuju mobil tahanan. Seorang pengawalnya sempat terlibat aksi dorong dengan wartawan. Kuasa Hukum Bambang, Dodi Abdul Kadir menyatakan, pihaknya tidak menyangka kliennya akan ditahan KPK. \"Nggak ada persiapan. Nggak bawa koper. Cuma bawa handphone saja,\" jelas dia saat dikonfirmasi usia pemeriksaan. Dodi menjelaskan, Keluarga Bambang akan langsung dikabari terkait penahanan tersebut. Kliennya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. Pihaknya akan proaktif memberikan keterangan terhadap penyidik terkait dengan proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Apakah langkah hukum yang akan dilakukan. Apa akan melakukan upaya penangguhan penahanan? Dia menyatakan, ia akan menunggu perkembangan dari KPK. Dia juga akan membahasnya dengan tim kuasa hukum dan keluarga Bambang. \"Sekarang kami ikuti saja proses yang ada,\" terang Dodi. Terkait dengan aliran uang proyek pembangunan pasar, Dodi enggan menjelaskan. Dia tidak bisa menyampaikan siapa saja yang terlibat di dalamnya. \"Wah saya nggak tahu,\" ucap dia. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Bambang ditahankan untuk 20 hari ke depan di rutan KPK. Alasannya ada dua objektif dan subjektif. Alasan objektif, yaitu Bambang disangkakan melanggar dengan ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun, sehingga bisa dilakukan penahanan. Sedangkan alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. \" Dengan pertimbangan itu, kami lakukan penahanan. Ini menjadi kewenangan penyidik,\" tutur Priharsa. Bambang disangkakan melanggara Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia (Bambang, red) diduga diduga turut serta dalam pemborongan, dan pengadaan proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,523 miliar pada 2009 - 2012. Selain itu, Bambang juga diduga menerima gratifikasi. Tindakan itu jelas bertentangan dengan jabatannya sebagai kepala daerah. \"Gratifikasi yang diterima di atas Rp1 miliar,\" papar Priharsa. Saat ini, KPK masih mendalami berapa keuntungan yang didapatkan tersangka dari proyek tersebut. Komisi antirasuah juga mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi. Sebelumnya, KPK juga mencekal anak Bambang, Bonnie Laksmana. Priharsa menyatakan, sampai saat ini baru Bambang yang menjadi tersangka. \"Belum ada tersangka lain,\" tegas dia. (lum)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: