Suami Pengangguran, 4 Kali Tiduri Anak Tiri Hingga Melahirkan
MAJALENGKA- Seorang pria pengangguran asal Desa Bangbanyang, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, J (33), diamankan Satreskrim Polres Majalengka. J dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil. J yang menjalani pemeriksaan di Mapolres Majalengka, kemarin, mengakui perbuatannya. Aksi tak patut ditiru itu mulai dilakukan pada tahun 2015. Dia mengaku nekat melakukan itu karena suka dengan anak tirinya yang baru berumur 16 tahun itu. “Pertama kali saya lakukan pada bulan Oktober 2015. Sudah 4 kali hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki,\" aku J. Dia juga mengaku melakukan aksi itu ketika istrinya berada di luar rumah. Itu dilakukan dengan cara memaksa, bahkan mengancam membunuh korban. \"Ya saya bujuk dan saya ancam. Kalau gak nurut, saya ancam,” ujar J. Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwita Sari SH SIK dengan didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Novita Rindi Pratama mengatakan pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan UU Nomor 35 tahun 2014 tantang perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun, dan denda Rp5 miliar. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 potong baju lengan panjang warna biru, dan beberapa potong pakaian dalam. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: