Polres Majalengka Gulung Komplotan Curanmor

Polres Majalengka Gulung Komplotan Curanmor

MAJALENGKA- Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Majalengka berhasil digulung Satreskrim Polres Majalengka. Ada lima pelaku yang diamankan dan kini mendekam di bui. Kelima pelaku antara lain Riwanda warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Kadmiri warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Rudiayanto wargaKecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Aminudin warga Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu dan Wirajaya warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Rina Perwita Sari SH SIK mengatakan kelima tersangka melakukan pencurian sepeda motor di dua tempat berbeda. Seperti Wirajaya, dia mencuri sepeda motor di sekitar Desa Ranji wetan, Kecamatan Kasokandel, pada 14 November 2016. Saat itu dia mencuri motor milil korban Nurbaeti. Sedangkan empat pelaku lainnya melakukan pencurian sepeda motor di Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten. Keempatnya beraksi pada 27 Febuari 2016 lalu dengan korban Sariah. “Mereka merupakan komplotan curanmor. Sedang kami kembangkan untuk melacak sekaligus menangkap pelaku-pelaku lainnya,” tandas Rina saat gelar perkara di hadapan wartawan, kemarin. Rina mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka sama seperti kasus-kasus yang pernah terjadi. Biasanya para pelaku kendaraan yang tengah terparkir dengan kunci yang masih menggantung atau motor-motor yang jauh dari pantauan pemiliknya. Para pelaku ini beroperasi dengan membawa kuci leter T. Ada yang bertugas mencari sasaran, ada yang mengawasi, dan ada yang bertugas melakukan eksekusi pada motor yang sudah ditarget. Selain para tersangka, polisi lanjut Rina, pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan aksi para pelaku. Barang bukti antara lain 4 sepeda motor merek Honda Vario 2 unit ,Honda Supra 1 unit, dan 1 Honda Scoopy. “Juga kami sita 1STNK dan dua 4 buah kunci kendaraam roda dua. Ada juga 1 lembar STNK, 1 kunci kontak, 1 buah stang pengangan kunci T, 2 buah mata kunci T dengan ujung berbentuk pipih dan tajam, serta 1 buah besi pembuka kunci magnet,” beber Rina. Dikatakan, para tersangka dikenakan pasal berbeda-beda. Tersangka Wirajaya dikenakan pasal 363 KUHPidana jo pasal 362 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara, dan empat lainnya akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. ”Saat ini para tersangka kita amankan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sampai bisa diserahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: