Tak Boleh Ada Spanduk di Lokasi Terlarang

Tak Boleh Ada Spanduk di Lokasi Terlarang

SUMBER - Satpol PP Kabupaten Cirebon menertibkan spanduk dan baliho liar di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, Jumat (25/11). Tujuannya, agar jalan raya dan lingkungan menjadi bersih dan rapi. Plt Kasie Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Cirebon Okky Putranto mengatakan, pihaknya sengaja melakukan penertiban spanduk-spanduk liar di lokasi yang dilarang di wilayah Kabupaten Cirebon. Tentu saja, agar tertata lingkungan yang bersih dan bisa meningkatkan PAD dari sektor spanduk dan baligho. “Tidak boleh ada baliho atau spanduk apapun yang terpasang di lokasi terlarang. Kita ingin meningkatkan PAD dari sektor spanduk dan baliho. Mudah-mudahan dengan penertiban ini, bisa mendongkrak PAD di Kabupaten Cirebon,” ujarnya. Okky menjelaskan, ada beberapa titik yang menjadi lokasi penertiban. Yakni di depan Kantor Pos Sumber, perempatan Weru, dan perempatan Talun. Pihaknya akan terus melakukan penertiban, sampai tidak ada lagi spanduk atau baliho yang terpasang sembarangan. “Karena memang setelah kita melakukan penertiban dan pengecekan, ternyata masih banyak di tempat lain yang tanpa izin dan liar,” pungkasnya. (den)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: