Zonasi Parkir Jadi Alternatif Urai Kemacetan

Zonasi Parkir Jadi Alternatif Urai Kemacetan

KESAMBI – Mengurai kemacetan Kota Cirebon memerlukan beberapa langkah. Dalam kajian rekayasa lalu lintas, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Diantaranya zonasi tarif parkir. Meskipun, pada prinsipnya tersendatnya arus lalu lintas di Kota Cirebon disebabkan banyak faktor. Namun, usulan untuk membuat zonasi tarif parkir dapat membantu memperlancar arus lalu lintas di Kota Cirebon. Terlebih setiap akhir pekan selalu ramai kendaraan luar kota. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinkom), Syaroni ATD MT mengatakan, pengendalian lalu lintas terus dilakukan dengan manajemen rekayasa. Kota Cirebon tumbuh sebagai pusat perdagangan dan jasa, menjadi tujuan dari berbagai daerah untuk menghabiskan akhir pekan. Karena itu, tingkat pertumbuhan kendaraan masuk setiap akhir pekan selalu meningkat cukup tinggi dibandingkan hari kerja biasa. Hal ini mengindikasikan perlu adanya manajemen rekayasa lalu lintas lebih progresif. “Kendaraan bertambah, lebar jalan tetap. Secara sederhana pasti ada kepadatan,” ujar Syaroni, kepada Radar, Jumat (25/11). Penetapan tarif parkir dengan sistem zonasi, kata Syaroni, disesuaikan dengan tingkat kepadatan kendaraan di setiap ruas jalan. Tujuan utamanya, agar pengendara lebih memilih parkir di ruas jalan yang lebih murah. Variabel mengatur tingkat kelancaran lalu lintas terdiri dari beberapa hal. Diantaranya sarana prasarana, prilaku pengendara, ketertiban petugas parkir, penegakan aturan dan pengendalian tarif parkir. Meskipun demikian, usulan untuk memasukan zonasi tarif untuk parkir badan jalan harus dilakukan dari Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinkom) selaku SKPD teknis terkait. Pengunaan tarif parkir, diyakini akan berimbas pada parkir di badan jalan. Kenaikan tarif menjadi satu keharusan dengan sistem zonasi. Dapat pula dengan membatasi waktu parkir. Hal itu merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas. Biaya kemacetan, lanjut pria berkacamata ini, dikompensasikan dengan tarif tinggi. Hal ini menjadi salah satu usulan yang dapat dibahas tingkat Kota Cirebon dalam forum lalu lintas. “Usulan harus disampaikan secara resmi. Zonasi tarif parkir solusi mengurangi penumpukan kendaraan di badan jalan,” tukas Syaroni. Kepala UPTD Parkir Dishubinkom, Agus Gumelar SE mengatakan, saat akhir pekan lalu lintas Kota Cirebon sangat padat. Dengan kondisi ini, kendaraan banyak parkir di badan jalan. Ada beberapa solusi untuk meminimalisir penggunaan parkir di badan jalan. Salah satunya membuat zonasi tarif parkir. Disamping itu, membuang kantong parkir, mewajibkan penyediaan lahan parkir sesuai kebutuhan saat proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi solusi lainnya dalam mengurangi parkir di badan jalan. Dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semakin meningkat, penambahan parkir di badan jalan menjadi alternatif memenuhi hal itu. Meskipun demikian, ada upaya lain yang lebih baik tanpa harus menambah lokasi parkir badan jalan. Yaitu, kata Agus Gumelar, pembagian zonasi tarif parkir mampu mengendalikan arus lalu lintas. Usulan ini, telah dibahas dalam tingkat Dishubinkom. Zonasi tarif parkir disesuaikan dengan tingkat kemacetan. Semakin macet titik lokasinya, bertambah mahal tarif parkirnya. Sistem zonasi tarif parkir, pria yang menjabat Kepala UPTD Parkir sejak tahun 2011 itu yakin pengendara enggan parkir di lokasi tarif mahal. Agar sampai masuk dalam pengendalian tarif, Peraturan Daerah (Perda) 8/2001 tentang Parkir Badan Jalan di Kota Cirebon, harus segera dilakukan revisi. Sejak tahun 2012, Dishubinkom sudah mengusulkan perubahan tarif parkir. Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut lebih jauh. Agus Gumelar berharap, tahun ini usulan tersebut diproses tingkat DPRD Kota Cirebon. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: