Pertamina Mau Bayar Retribusi HO ke Pemkab Indramayu, Asal…
INDRAMAYU - PT Pertamina masih akan menunggu hasil kajian dari tim legal internal terkait pembayaran retribusi izin gangguan atau HO yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Hal tersebut ditegaskan Vice President Coorporate Comunication PT Pertamina Wianda Pusponegoro kepada wartawan, akhir pekan lalu. Dikatakan, PT Pertamina pada hakikatnya siap membayar tagihan HO asalkan aturan atau regulasi yang ada tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. \"Sampai saat ini masih ada perbedaan pandangan soal aturan dalam retribusi HO. Ini yang harus di sepakati dulu,\"kata dia. Wianda mengungkapkan, saat ini PT Pertamina mengkaji secara komprehensif soal aturan retribusi yang ditagih oleh Pemkab Indramayu. Wianda mengaku khawatir, jika dipaksakan untuk membayar tagihan retribusi HO namun ada aturan dilanggar, maka akan berimbas pada kerugian negara. Seperti diketahui, Pertamina RU-VI Balongan melapor ke PT Pertamina, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait surat tagihan retribusi izin gangguan hinder ordonantie (HO) yang diterima beberapa hari lalu. Sebelumnya, Head of Communication & Relations Refinery Unit VI Balongan PT Pertamina (Persero), Rustam Aji mengatakan, Pertamina RU VI Balongan akan menginformasikan kepada pimpinan yang lebih atas yakni PT Pertamina, Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN terkait tagihan retribusi HO senilai Rp25 miliar. \"Kita tidak dapat memutuskan sendiri soal pembayaran tagihan HO. Kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan kami di atas.Kalau instruksinya, harus dibayarkan, kita akan bayarkan,\"kata dia. Tagihan retribusi HO sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Permasalahan serupa juga dialami oleh Pertamina Cepu Jawa Tengah. Saat itu, ada tagihan dari Pemkab Bojonegoro dan Pemkab Pasuruan. Wilayah kilang Cepu yang berada di dua wilayah Kabupaten tersebut, membuat Pertamina Cepu dikenai retribusi HO dan IMB. \"Namun, Pertamina Cepu juga melaporkan hal ini kepada Kementerian ESDM,Kementerian BUMN dan PT Pertamina,\" kata dia. Dari hasil kajian di dua kementerian tersebut serta konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, turunlah surat dari Kemendagri RI kepada Bupati Bojonegoro dan Bupati Pasuruan pada Agustus 2015. \"Surat Kemendagri ini menerangkan jika, Pertamina Cepu berdasarkan UU nomor 28/2009 mendapatkan pengecualian untuk tidak dikenai pajak dan retribusi,\" kata dia. Dalam UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 144 ayat (2), disebutkan bahwa Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Berdasarkan UU nomor 28/2009 tersebut, kilang Pertamina RU VI Balongan dibangun oleh pemerintah pusat. Lokasi atau letaknya pun ditentukan oleh Pemerintah pusat. Pertamina RU VI Balongan juga tidak akan mengajukan judicial rieview atau gugatan ke Pengadilan untuk merevisi atau pembatalkan perda tersebut. \"Perda yang dibuat merupakan kewenangan pemerintah daerah. Mungkin masalah obyek pajaknya saja yang harus diseleksi atau diverifikasi lebih detail lagi. Apakah perusahaan BUMN juga masuk sebagai obyek pajak? Atau hanya untuk perusahaan swasta non BUMN,\" kata dia. Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan belum akan merevisi apalagi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Meski saat ini muncul sejumlah wacana soal efektivitas Perda tersebut, namun Pemkab Indramayu tetap berkeyakinan Perda yang telah dilahirkan tersebut telah sesuai dengan ketentuan. Hingga saat ini, belum ada rencana untuk mencabut atau membatalkan Perda itu. Karenanya, industri-industri migas yang ada di Kabupaten Indramayu masih memiliki kewajiban membayar retribusi sesuai amanat perda tersebut. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: