Anggota Geng XTC Ditangkap
Curi Puluhan Sepeda Motor KEDAWUNG - Anggota geng motor XTC digelandang ke Mapolsek Kedawung, Kabupaten Cirebon karena terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kedawung. Tersangka adalah Far’i Firdaus (22) warga Desa Pangkalan, Blok Gotrok, RT 04 RW 01, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang dicurinya dari halaman parkir tempat kerjanya di PT Makmur Arta Sejahtera beralamat di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Awalnya, Senin siang (27/8) sekitar pukul 12.00, tersangka yang baru sebulan bekerja di pabrik produksi jelly itu membawa kabur motor Honda Beat bernopol E 6457 H milik Imel Okperi (21) rekan kerjanya yang tengah terpakir di halaman pabrik. Karena di pabrik tersebut melarang semua sepeda motor yang diparkir dengan posisi terkunci stang, maka dengan mudahnya tersangka membawa kabur motor dengan cara dituntun hingga keluar areal pabrik bahkan lolos dari penjagaan satpam. Beberapa menit saat jam istirahat, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada, lalu lapor petugas satpam pabrik dan diteruskan ke polisi. Petugas Polsek Kedawung yang menerima laporan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tidak lama, polisi menemukan sepeda motor korban sedang dituntun oleh tersangka tidak jauh dari lokasi pabrik. Saat itulah langsung meringkus tersangka kemudian menggelandangnya ke Mapolsek Kedawung beserta barang buktinya. Ditemui Radar Cirebon saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kedawung, tersangka mengaku masih aktif sebagai anggota geng motor XTC wilayah Pecilon, Kabupaten Cirebon. “Motor itu mau saya bawa ke tukang kunci duplikat untuk dibuatkan kunci stang, tapi di jalan saya ditangkap polisi. Rencananya, motor ini mau saya pakai untuk konvoi bareng teman-teman saya di geng motor XTC,” ujar tersangka Far’i Firdaus. Masih menurut Far’i Firdaus, dirinya sudah berhasil mencuri sebanyak 20 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kalau dihitung-hitung sudah ada 20 motor yang berhasil dicuri. Waktu itu saya beraksi bersama teman-teman sebanyak lima orang anggota XTC. Tugas saya yang mengambil motor dan mengawasi situasi di TKP,” tuturnya. Dia mencuri sepeda motor sejak bergabung dengan XTC dua tahun yang lalu. “Memang peraturan di geng XTC itu, selain harus melawan orang tua, polisi dan tentara, juga diwajibkan untuk merampok, membunuh dan mencuri termasuk mencuri motor. Tapi sumpah demi Tuhan, selama ini saya cuma mencuri motor saja,” ungkapnya. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kapolsek Kedawung AKP Alisman SH kepada Radar Cirebon mengaku tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. “Dari tangan tersangka baru satu barang bukti yakni sepeda motor hasil curiannya yang diamankan. Sementara ada sekitar 20 lebih sepeda motor hasil curian yang masih kami cari. Termasuk memburu lima orang anggota geng XTC yang merupakan jaringan curanmor di wilayah hukum Polsek Kedawung,” jelas Alisman. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: