Reklame Komersil Ilegal Ikut Ditertibkan

Reklame Komersil Ilegal Ikut Ditertibkan

KESAMBI – Satpol PP melakukan langkah penertiban lanjutan. Tidak hanya reklame Bacawalkot, komersil yang tak berizin, ikut ditertibkan. Kepala Bidang Penegakan dan PPNS Satpol PP, Drs Buntoro Tirto AP mengatakan, pihaknya menyisir hampir seluruh jalan utama di Kota Cirebon akan dilakukan hingga Kota Cirebon benar-benar bersih dari reklame liar. Hasil rapat Rabu (29/8) di Aula Satpol PP, tim reklame melakukan rapat koordinasi. Disepakati, tim penertiban reklame dibagi menjadi dua. Pertama, bertugas melakukan penertiban berbagai macam reklame ilegal di sepanjang Jl Kesambi, area Jabang Bayi, Jl Lawanggada, Jl KS Tubun, area Parujakan, Jl Siliwangi, area Krucuk, Jl Diponegoro, area Pesisir, Jl Samadikun, Jl Sisingamangaraja, Jl Benteng, Jl Yos Sudarso, Jl Kesunean, area Tiga Berlian, Jl Pegambiran, dan Jl Brigjen Dharsono (By Pass). Tim kedua, kata dia, area penertibannya meliputi Jl P Drajat, Jl Rajawali, Jl Ciremai Raya, Jl Kalijaga, Jl Kebon Pelok, Penggung, Jl Kalitanjung, Jl Evakuasi, By Pass arah Ahmad Yani, Jl Pemuda, Jl Majasem dan Jl Cipto MK. Penertiban dimulai sekitar pukul 14.00 hingga pukul 17.30 WIB. Masing-masing tim, beranggotakan 15 orang. Menurutnya, Satpol PP sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bacawalkot yang dengan sadar menurunkan sendiri berbagai jenis reklamenya. “Ini meringankan tugas kami,” ucapnya kepada Radar di kantornya. Begitupula, kata dia, Satpol PP akan menertibkan balon terbang yang bergambar Bacawalkot. Sebab, hingga Rabu (29/8) tidak ada satu orang pun yang mengajukan izin terkait balon udara itu. Selain itu, Satpol PP telah meminta BPMPP selaku instansi yang menangani perizinan, untuk menegur tim sukses H Sofyan. “Besok (Kamis, 30/8) BPMPP akan menegurnya,” tukasnya. Setelah dilakukan peneguran, kata dia, jika tidak juga berizin, balon udara itu akan diturunkan. Berdasarkan informasi, H Sofyan akan memasang balon terbang di empat titik, di antaranya, Jl Diponegoro, Alun-alun Kejaksan dan di sekitar Yogya Perum. Ia menjelaskan, secara aturan, penertiban reklame komersil merupakan tugas DKPP selaku instansi yang mengurusi retribusi dan pajak. Namun, karena DKPP sudah berkoordinasi dan menyerahkan tugas penertiban kepada Satpol PP, maka pihaknya melakukan penertiban tersebut, berbarengan dengan reklame Bacawalkot. “Pada prinsipnya, kami siap membantu instansi lain untuk melakukan penertiban,” tukasnya. Begitupula, lanjut dia, dengan reklame yang ada di kaca belakang angkot. Berdasarkan koordinasi dengan Dishubinfokom, disimpulkan bahwa reklame apa pun di kaca belakang angkot dilarang. Sebab, melanggar Peraturan Wali kota (Perwali) Cirebon Nomor 11 tahun 2008 tentang Penetapan Kembali Jaringan Trayek Angkutan Jumlah Alokasi dan Identitas Kendaraan Angkutan Kota di Cirebon. Dimana, dalam Perwali itu disebutkan, space iklan belakang kaca angkot, maksimal 25 cm dari batas ambang bawah kaca angkot. Dengan demikian, reklame yang menutupi seluruh kaca belakang angkot, dianggap ilegal dan melanggar Perwali. “Itu juga akan ditertibkan,” tandasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: