Target Legislasi DPR Meleset
Masa Sidang 2012-2013, RUU KPK Mulai Dibahas JAKARTA- DPR mengakhiri masa persidangan periode 2011-2012 dengan target legislasi yang meleset. Di antara 64 RUU yang menjadi target program legislasi nasional, baru 26 RUU yang dituntaskan para anggota dewan. Meski begitu, DPR mengklaim penuntasan legislasi periode itu telah mencakup sejumlah bidang pembangunan. \"RUU yang telah selesai dibahas di DPR mencerminkan cakupan di segala bidang pembangunan,\" ujar Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidato perayaan HUT ke-67 DPR di gedung parlemen, Jakarta, kemarin. Marzuki mengatakan, sejumlah RUU di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, HAM, keuangan, ketenagakerjaan, serta pertanahan telah diselesaikan DPR di periode lalu. RUU Penyelenggara Pemilu dan RUU Pemilu menjadi bagian penuntasan RUU bidang politik oleh DPR. Di bidang hukum, Marzuki menyatakan, DPR telah menuntaskan sejumlah RUU krusial. \"Di antaranya, RUU tentang Bantuan Hukum, RUU Komisi Yudisial, dan RUU tentang Peradilan Pidana Anak,\" sebutnya. Selain itu, ada RUU Intelijen Negara, RUU tentang Persetujuan Traktat Pelanggaran Menyeluruh Uji Coba Nuklir. RUU Pengesahan Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme mewakili penuntasan RUU di bidang Hankam. Di bidang HAM, DPR telah menyetujui sejumlah RUU. Di antaranya, RUU Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak, serta RUU tentang Pengesahan Protokol Konvensi Hak-Hak Anak dalam Konflik Bersenjata. Di bidang keuangan dan pendidikan, Marzuki menyebut DPR telah menyelesaikan RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pendidikan Tinggi. Di bidang keagamaan, telah selesai dibahas RUU tentang Pengelolaan Zakat. \"Masih ada lagi penuntasan RUU di bidang ketenagakerjaan dan sosial, termasuk RUU Pengadaan Tanah untuk pembangunan di bidang pertanahan,\" ujar Marzuki. Marzuki menyatakan, harus diakui, di setiap Prolegnas, DPR tidak pernah mencapai target yang diharapkan. Pengalaman menunjukkan, capaian RUU yang dihasilkan tidak pernah berbanding lurus dengan jumlah yang ditetapkan. \"Untuk itu, perlu dicarikan solusi. Yakni, perencanaan RUU dalam Prolegnas hendaknya didasarkan pada realitas kebutuhan,\" ujarnya. Prolegnas, kata Marzuki, hendaknya sinkron dengan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah. Hal itu penting agar tercipta kesinambungan dan terpadu antara pembentukan peraturan perundang-undangan dengan mewujudkan sistem hukum nasional. Secara terpisah, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri mencatat, masih ada ketidaksinkronan antara Prolegnas yang diprioritaskan di periode 2011-2012 dan apa yang dipersiapkan alat kelengkapan. \"Misal, RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) tidak pernah dibuat di Komisi VIII, padahal RUU KKG masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas 2012,\" ujarnya secara terpisah. Selain itu, semangat untuk mengurangi pembentukan lembaga baru tidak tecermin dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah. Di RUU Jaminan Produk Halal, masih terdapat silang pendapat tentang lembaga mana yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal. Kondisi yang kurang lebih sama terjadi pula pada pembahasan RUU Perlindungan dan Pencegahan Pembalakan Liar (P3L) yang menghendaki badan tersendiri. Begitu pula di RUU Pangan, ada badan otoritas pangan dan di RUU Aparatur Sipil Negara, ada komisi aparatur sipil negara. Menariknya, semua RUU tersebut diusulkan DPR. \"Padahal, DPR sendiri bersama pemerintah berjanji ingin memperketat, bahkan sempat menyepakati moratorium pembentukan lembaga baru,\" ujarnya mengingatkan. Menghadapi masa persidangan 2012-2013, sejumlah RUU krusial tampaknya akan mulai dibahas DPR. Ronald membeberkan, RUU Ormas dan RUU KPK merupakan dua di antara sejumlah RUU yang dibahas di internal DPR sebelum dibahas bersama pemerintah. \"RUU KPK selama ini terus mengancam dengan adanya potensi pelemahan KPK, sementara RUU Ormas adalah bentukan Orde Baru yang mengekang kebebasan berserikat,\" kata Ronald. (bay/c6/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: