Pelebaran Jalan Cigasong-Jatiwangi Kejar Deadline
JATIWANGI - Proses pengerjaan pelebaran jalan Cigasong-Jatiwangi terus dikebut. Dari pantauan Radar Kamis (8/12), pelebaran jalan masih dilakukan di Desa Karayunan Kecamatan Cigasong hingga Desa Sukaraja Kulon Kecamatan Jatiwangi. Sempat terjadi kemacetan di beberapa titik pengerjaan proyek pelebaran jalan tersebut. Alat berat becho masih digunakan untuk proses pengerukan tanah, material, dan pengerjaan proyek pelebaran jalan tersebut. Kepala Desa Sukaraja Kulon Abdul Kohim ST menyatakan bersyukur proses pembebasan lahan milik warga yang terdampak pelebaran jalan sudah tuntas dan tidak ada lagi klaim harga ganti rugi dari warga. “Alhamdulillah akhirnya proses pembayaran lahan dan bangunan yang terdampak pelebaran jalan sudah rampung, dan tidak ada komplain lagi,” kata Kohim saat dikonfirmasi Radar, kemarin. Sementara pelebaran jalan di Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi belum dilaksanakan, karena proses pembayaran ganti rugi lahan belum diselesaikan Pemkab Majalengka. Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Sutawangi, Toto Suparto mengatakan 116 warga Desa Sutawangi terkena dampak pelebaran jalan Cigasong-Jatiwangi tersebut. Selasa (6/12) ratusan warga telah melakukan rapat terkait pembebasan lahan pelebaran jalan yang dihadiri Camat Jatiwangi. Pada pertemuan itu Pemda menetapkan nilai ganti rugi mencapai Rp660 ribu per meter untuk lahan yang bersertifikat, dan yang hanya memiliki SPPT atau akta nilainya berbeda. Dia tidak menampik jika masih ada warga yang menginginkan nilai ganti rugi dinaikkan, tapi pihaknya menyerahkan keputusan kepada pihak berwenang. Namun bila dibandingkan dengan desa lain, nilai pergantian di Desa Sutawangi terbilang cukup tinggi. “Sekarang warga Desa Sutawangi berharap agar uang ganti rugi bisa dicairkan sebelum dilakukan eksekusi lahan dan bangunan tersebut,” kata pegawai Kecamatan Jatiwangi yang baru seminggu diangkat menjadi Pjs Kades ini. Di wilayah Desa Sutawangi ada dua paket pekerjaan untuk pelebaran jalan Jatiwangi-Cigasong dan untuk nilai pergantian bangunan bervariasi tergantung kondisi bangunan. “Yang pasti warga berharap nilai pergantian itu bisa mencukupi untuk perbaikan bangunan yang dibongkar, dan prinsipnya warga sangat mendukung pelebaran jalan yang nantinya mencapai 15 meter,” tuturnya. Terpisah, seorang pengusaha asal Desa Cigasong Kecamatan Cigasong, H Lutfi Saleh Umar menyatakan meskipun di Desa Andir Kecamatan Jatiwangi masih ada 8 orang yang belum mendapatkan ganti rugi tapi proses pelebaran jalan terus dilakukan. “Kami menargetkan 25 Desember 2016 pengerjaan proyek pelebaran jalan bisa rampung,” tandasnya. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: