Siap-siap, Dana Desa Diperiksa Tahun Depan
MAJALENGKA – Mayoritas Desa di Kabupaten Majalengka telah menerima penyaluran dana desa tahun 2016, sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun untuk pemeriksaan penggunaan dana desa oleh Inspektorat, baru akan dilakukan setelah tahun anggaran 2016 berakhir. Inspektur (Kepala Inspektorat) Kabupaten Majalengka DR H Lalan Soherlan S MSi menyebutkan, walaupun penyaluran dana desa sudah hampir rampung dan ada beberapa desa yang sudah menggunakan dana tersebut ke program-program yang direncanakan desa, pihaknya tidak akan langsung melakukan pemeriksaan penggunaan dana tersebut di tahun ini. “Kami akan menggunakan metode post audit. Artinya, pemeriksaan akan dilakukan pasca tahun anggaran berjalan berakhir atau tahun depan,” kata Lalan, saat ditemui di kantornya Kamis (8/12). Alasanya, hingga saat ini masih berjalan tahapan penyaluran oleh OPD terkait ke beberapa desa. Sehingga untuk memudahkan proses audit penggunaan dana tersebut di setiap desa, dilakukan dengan cara menunggu hingga tuntas penyaluran dan penyerapan program-programnya yang mesti rampung sebelum tahun anggaran 2016. Nantinya proses audit dana desa tidak akan dilakukan menyeluruh di setiap desa, melainkan hanya sampel uji petik. Artinya di masing-masing kecamatan akan diuji petik sampel sekitar empat hingga lima desa, atau jika se Kabupaten Majalengka ada sekitar seratus desa yang diperiksa. Menurutnya, pola pemeriksaan penggunaan dana desa tahun ini pernah dilakukan pada pemeriksaan dana desa tahun 2015. Sehingga desa-desa yang pernah mengalami audit atau pemeriksaan di tahun ini, maka tahun depan bergeser ke desa lainya yang akan dilakukan audit uji petik. Audit terhadap penggunaan dana desa adalah uji formil dan uji materil. Uji formil terdiri dari pemeriksaan terhadap tahapan-tahapan administratif. Sedangkan uji materil lebih bersifat pemeriksaan audit fisik penyerapan programnya. Misalnya ketika uji formil terdapat ketidaksesuaian tahapan administratif, maka diminta untuk diperbaiki. Sedangkan ketika ditemukan ketidaksesuaian pada uji materil dari jenis ketidaksesuaian volume pekerjaan, maka diminta segera disesuaikan dengan RAB. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian yang menyebabkan kerugian Negara, maka diminta mengembalikan kepada kas desa. Terkait dengan pajak-pajak yang harus disetorkan ke kas Negara dalam program dana desa, Lalan mengimbau kepada desa penerima program untuk segera menyetorkan tidak harus menunggi berakhirnya tahun anggaran atau menunggu sisa anggaran dana desa. Pihaknya berharap sikap proaktif pembinaan secara intensif, yang dilakukan oleh para camat kepada para kepala desa terkait prosedural penggunaan dana desa. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: