Mutasi Pejabat Kuningan Masih Samar, Tunggu Instruksi Bupati

Mutasi Pejabat Kuningan Masih Samar, Tunggu Instruksi Bupati

KUNINGAN - Jantung para pejabat di lingkup Pemkab Kuningan dari semua eselon kini mulai agak tenang tidak lagi berdegup kencang. Karena hingga menjelang pekan kedua Desember, belum ada tanda-tanda mutasi dan rotasi jabatan. Padahal semula bupati merencanakan akan merombak ‘kabinet’ di akhir bulan ini. Lantaran Biro Hukum Pemprov Jawa Barat sudah menyetujui Perda Organisasi Kerja Perangkat Daerah setelah sebelumnya kembali direvisi Bagian Organisasi Setda atas persetujuan pimpinan dewan. Soal kapan mutasi tersebut sebenarnya akan dilakukan bupati, belum diketahui secara pasti. Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum mendapat perintah dari orang nomor satu di Kota Kuda perihal penyiapan personel guna mengisi SOTK yang baru dibentuk tersebut. Alhasil, BKD hanya bisa menunggu turunnya ‘titah’ dari bupati. Kendati begitu, BKD tetap menyiapkan nama-nama pejabat yang akan disiapkan untuk mengisi SOTK baru dan akan menyerahkannya jika diminta bupati. Kepala BKD Uca Somantri membenarkan jika sampai hari ini belum ada perintah atau instruksi dari atasannya, yakni bupati untuk persiapan mutasi. Karena itu, Uca mengaku bekerja seperti biasa dan siap kapan saja jika kemudian bupati meminta draft para pejabat yang akan mengisi SOTK. “Bukan berarti kami (BKD, red) tidak siap. Kapan saja Pak Bupati meminta, akan kami siapkan. Artinya, database pejabat sudah terdata dengan baik sehingga memudahkan jika akhirnya diminta secara mendadak oleh Pak Bupati,” terang pria berkumis tebal tersebut kepada Radar Kuningan. Uca juga menjelaskan, bahwa mutasi merupakan wewenang bupati selaku user. Dia sendiri tidak Pihaknya hanya mempersiapkan personel yang dibutuhkan untuk pengisiannya berdasarkan daftar urut kepangkatan (DUK). Kemudian juga mengacu kepada peraturan yang berlaku. “Untuk penyiapan personelnya kami selalu siap. Pada prinsipnya, kapan saja diminta, kami sangat siap. Jadi, untuk rusan mutasi, itu merupakan kewenangan Pak Bupati. Kami hanya bertugas menyiapkan sumber daya manusia untuk penempatannya saja,” ungkap Uca. Namun Uca menambahkan, bahwa mekanisme untuk penempatan pejabat eselon IIB harus diajukan lebih dulu ke gubernur minimal satu bulan sebelum dilaksanakannya mutasi. Setelah diajukan, kemudian gubernur mengembalikannya kembali ke bupati. “Mutasi eselon IIB itu berbeda dengan eselon lainnya, harus diajukan lebih dulu ke provinsi, baru setelah itu kembali diserahkan ke daerah. Meski begitu, mutasi tetap merupakan hak preogratif bupati,” jelas Uca. Terpisah, Sekretaris Daerah Drs H Yosep Setiawan MSi mengatakan hal serupa. Orang nomor dua di Kota Kuda itu menjawab bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan soal mutasi. “Wah belum tahu kapan mutasi dilakukan. Pak Bupati belum membicarakan masalah itu. Mungkin beberapa waktu ke depan ada pembicaraan. Jika kemudian ada perintah dari pak bupati, akan segera saya laksanakan,” jawab Yosep usai mengikuti pengukuhan tim Saber Pungli di area pendopo bupati, Kamis (8/12). (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: