Rohadi Pasrah Dihukum Tujuh Tahun

Rohadi Pasrah Dihukum Tujuh Tahun

JAKARTA - Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menangani kasus artis Saipul Jamil divonis tujuh tahun penjara. Pegawai negeri yang dikenal tajir itu pasrah dan menerima putusan hakim. Namun, dugaan keterlibatan majelis hakim dalam perkara suap itu tidak terbukti. Majelis hakim yang diketuai Hakim Sumpeno itu menyatakan unsur delik tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Yaitu, unsur penyelenggara negara atau pegawai negeri, unsur menerima hadiah, dan unsur bahwa hadiah atau janji itu untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Terdakwa merupakan pegawai negeri di PN Jakarta Utara. Menurut Sumpeno, sebagai panitera pengganti, terdakwa pernah bertemu dengan Berthanatalia Ruruk Kariman, salah satu tim kuasa hukum Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. Terdakwa berjanji akan membantu penanganan perkara Saipul Jamil. Salah satunya terkait penetapan majelis hakim. Untuk pengaturan majelis hakim, Rohadi meminta agar Bertha menyiapkan uang Rp50 juta. Selanjutnya, Bertha menemui Samsul Hidayat, kakak Saipul Jamil dan Kasman Sangaji yang juga pengacara Saipul. Mereka membahas permintaan uang Rp50 juta. Mereka pun sepakat memberikan uang. Akhirnya mereka memberikan uang itu kepada Rohadi di parkiran PN Jakarta Utara. “Pemberian itu adalah realisasi janji terkait pengaturan majelis hakim,” terang Sumpeno. Dalam persidangan, kata Sumpeno, terdakwa Rohadi mengaku berinisiatif meminta uang Rp50 juta. Hal itu menunjukkan kesengajaan memanfaatkan jabatannya selaku panitera untuk mengupayakan penunjukkan majelis hakim. Jadi, unsur menerima hadiah telah terpenuhi sesuai dengan dakwaan kesatu primer. Selain itu, Rohadi juga terbukti menerima uang Rp250 juta untuk membantu meringankan putusan Saipul Jamil. Menjelang pembacaan sidang putusan Saipul, Rohadi menyampaikan kepada Bertha bahwa kliennya akan dihukum tiga tahun penjara. Selanjutnya terdakwa meminta uang Rp400 juta. Namun, Bertha merasa keberatan dan mengajukan penawaran Rp200 juta. Rohadi tidak sepakat dan meminta ditambah menjadi Rp250 juta. Selanjutnya Bertha bertemu dengan Samsul dan Kasman untuk membahas permintaan uang. Bertha menyebut angka Rp300 juta. Samsul lantas mengambil uang dari rekening Saipul Jamil. Usai menerima uang Rp300 juta, Bertha membuat janji dengan Rohadi untuk bertemu di depan kamus Universitas 17 Agustus 1945. Rp250 juta disiapkan untuk Rohadi, dan Rp50 juta diambil sendiri. “Sebelum uang itu diserahkan, keduanya ditangkap petugas KPK,” jelas hakim anggota Jhon Halasan Butar Butar. Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan, atas perbuatannya itu, Rohadi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Jika tidak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” terang dia. Sumpeno menyatakan, terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan banding. Rohadi secara tegas mengatakan bahwa dirinya mengaku bersalah dan menerima putusan. “Kami terima dan tidak mengajukan banding,” ucap Rohadi. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan hakim. “Kami masih belum bisa memberikan tanggapan,” ujar Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat ditemui usai sidang. Terkait tidak adanya keterlibatan majelis hakim, pihaknya masih akan mendalaminya. Memang, kata dia, dalam persidangan, Rohadi maupun terdakwa yang lain tidak pernah mengungkapkan keterlibatan Hakim Ifa Sudewi. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, Rohadi sengaja tidak mengungkapkan dugaan keterlibatan majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil. “Rohadi pasang badan,” ucapnya saat ditemui usai menghadiri acara Indonesia Anti Corruption Forum di kampus Binus minggu lalu. (lum)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: