Ada 60 Ribu Orang Bergantung Hidup dari CSI

Ada 60 Ribu Orang Bergantung Hidup dari CSI

CIREBON- PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) grup buka suara lagi. Setelah sehari sebelumnya menggelar konferensi pers, kemarin jajaran pengurus dan staf CSI grup kembali memberikan klarifikasi terkiat kasus hukum yang tengah membelit CSI. Konferensi pers dilaksanakan di lantai dua kantor pusat PT CSI di Pilang Sari Endah, Kedawung. Dari pihak CSI grup diwakili oleh Agung Hermawan SH yang menjabat sekertaris di KSPPS BMT CSI sekaligus sebagai manajer operasional PT CSI, serta Public Relation (PR) CSI Yugo Dadang Sudarman SAg. Dikatakan Agung, operasional CSI begitu terganggu dan terbatas setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bagaimana tidak, selain sejumlah rekening yang dibekukan, hampir seluruh dokumen dan hardisk dibawa oleh Bareskrim. Akibatnya, nyaris tak ada kegiatan, baik itu pendataan atau input data operasional CSI. “Bisa lihat sendiri, hampir semua dibawa Bareskrim. Hardisknya dibawa, komputernya dikembalikan,” terang Agung. Meski demikian, tambah Agung, seluruh karyawan tetap diinstruksikan untuk masuk kerja seperti biasa. Hal ini untuk membantu anggota yang datang dan menanyakan kejelasan soal dana simpanan. Dalam pertemuan itu, Agung kembali menegaskan bahwa pihaknya terpaksa tidak memenuhi kewajiban menyetorkan bagi hasil kepada anggotanya karena institusinya dalam posisi force majeur. Kondisi saat ini di luar kemampuan dan kewenangan CSI, sesuai dengan pasal 8 ayat (2) surat perjanjian simpanan berjangka mudharabah. “Sekali lagi, ini bukan karena ketidakmampuan koperasi, tapi karena sebab dari luar, yakni pemblokiran rekening yang dilakukan Bareskrim Polri sehingga tak bisa menjalankan kewajiban kami,” ujarnya. Agung tak menampik dibekukannya sejumlah rekening milik CSI akan menimbulkan gejolak. Apalagi anggotanya butuh dana bagi hasil untuk membayar angsuran mobil dan kebutuhan lainnya. “Yang pegang mobil sekitar 500. Kita juga tidak tahu nantinya bagaimana karena situasinya seperti ini. Yang jelas kita lakukan yang terbaik agar masalah ini cepat selesai,” paparnya. Selama ini, keberadaan mobil-mobil putih yang seringkali digunakan anggota CSI merupakan mobil operasional kantor dan mobil yang dibeli dengan cara kredit antara anggota dengan pihak lising. “CSI hanya memfasilitasi, kreditnya langsung dengan anggota. Nama di STNK atas nama anggota,” jelas Agung. Ditambahkan, tindakan yang dilakukan Bareskrim Polri membuat seluruh anggota, karyawan, dan pihak-pihak yang menggantungkan hidup dari CSI menjadi menderita. Dikatakan, saat ini ada sedikitnya 1.500 karyawan CSI dari Aceh sampai Papua, ada 15.964 anggota, dan ada 60.000 orang yang menggantungkan hidupnnya dari CSI. “Kita minta agar polisi terbuka hatinya, lihat penderitaan anggota kami, jangan seperti ini. Menurut kami ini hanya masalah administrasi,” tambahnya. Disampaikan Agung, selain enam rekening milik CSI, ada rekening lainnya milik direksi yang dibekukan, sehingga totalnya sekitar 7 atau 8 rekening yang dibekukan oleh Bareskrim. Pihaknya pun tidak menutup-nutupi jika saat ini sudah sekitar 14 orang pengurus dan direksinya diperiksa oleh Bareskrim. “Tim pengacara kami sedang bekerja, sedang melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk mencari jalan keluar terbaik atas masalah ini,” tandasnya. Sementara terkait investasi atau simpanan anggota, sampai saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan sampai kapan situasi force majeur ini berlangsung. CSI tidak bisa berbuat banyak karena menunggu seluruh proses selesai dan petunjuk dari polisi. “Mudah-mudahan situasi ini bisa segera normal, dan badai pasati berlalu,” tambahnya. Di akhir pembicaraan, Agung mengimbau kepada seluruh anggota dan keluarga besar CSI untuk tetap tenang dan menunggu proses yang tengah berjalan. Terkait dengan dua direksi yang kini berada di Bareskrim Mabes Polri, Agung menegaskan bahwa keduanya masih dalam status terperiksa, bukan tersangka. Hal ini dikarenakan pihak CSI tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim terkait status kedua direksi tersebut. “Jadi kalau ada yang klaim atau bilang keduanya tersangka, mana suratnya? Kita tidak pernah diberikan tembusan, tidak pernah dapat pemberitahuan. Klaim yang menyebut kedua direksi sebagai tersangka adalah tidak berdasar dan semena-mena,” pungkas Agung. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: