Naik 8,25 Persen, UMK Indramayu Rp 1.803.239,325

Naik 8,25 Persen, UMK Indramayu Rp 1.803.239,325

INDRAMAYU - Para pengusaha di Kabupaten Indramayu harus siap membayar pekerjanya sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2017 yang telah disahkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. UMK tersebut mulai berlaku tahun depan. “Jadi tidak ada alasan bagi Apindo (pengusaha, red) untuk menolak UMK 2017 yang telah ditetapkan gubernur,” ujar Kasie Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Suharjo. Lebih lanjut Suharjo menjelaskan, UMK Kabupaten Indramayu 2017 ditetapkan sebesar Rp 1.803.239,325. Besaran itu naik Rp 137.429,325 atau 8,25 persen dari UMK 2016, yakni Rp 1.665.810. Suharjo mengungkapkan, penetapan UMK 2017 itu didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan tersebut, penetapan UMK mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan perhitungan BPS, besaran inflasi mencapai 3,07 persen dan PDB 5,18 persen. Suharjo mengatakan, kenaikan UMK sebesar 8,25 persen ini sama dengan daerah-daerah lainnya. Suharjo berharap, seluruh pihak, baik pengusaha yang tergabung dalam Apindo maupun serikat buruh, bisa menerima dan melaksanakan UMK yang telah ditetapkan itu. Pasalnya, penentuan UMK 2017 sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Saat disinggung mengenai adanya perusahaan yang mengajukan keberatan besaran UMK sepanjang 2016, Suharjo menyebutkan, tidak ada. Menurutnya, itu berarti perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu yang mencapai 580 perusahaan, seluruhnya menerima besaran UMK 2016 lalu. Kasie Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Suratman mengatakan hal serupa. Dia pun meminta kepada perusahaan swasta dan industri untuk dapat membayar UMK 2017 sesuai dengan ketentuan UMK yang baru. Suratman menambahkan, Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu lebih mengedepankan aspek pembinaan dalam penerapan UMK, dibandingkan memberikan sanksi. Pihaknya tetap mengupayakan jalur persuasif agar perusahaan dapat membayar upah pekerja sesuai UMK. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: