Korupsi Buku Aksara Sunda, Kadisdik Jabar Masuk Bui

Korupsi Buku Aksara Sunda, Kadisdik Jabar Masuk Bui

BANDUNG – Hari Anti Korupsi se-dunia menjadi momentum pahit bagi dunia pendidikan di Jawa Barat. Usai menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi buku Aksara Sunda di Kejari Bandung, Jumat (9/12), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Asep Hilman langsung dijebloskan ke Lapas khusus koruptor Sukamiskin. Setelah setahun berstatus tersangka sejak Februari 2015, Asep Hilman terjerat kasus pengadaan buku tahun anggaran 2010 dan diduga merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar dari total nilai anggaran Rp4,7 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan terhadap Asep merupakan kelanjutan pelimpahan berkas perkara dari Kejati Jabar kepada Kejari Bandung. Asep terlihat lesu sejak datang ke kantor Kejari Bandung didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 12.10 itu berakhir pukul 15.20. Asep langsung digiring petugas ke dalam mobil tahanan kejaksaan, menuju Lapas Sukamiskin. “Kami sudah lakukan pemeriksaan dan penahanan pada tersangka, Kadisdik Jabar, Asep Hilman,” ucap Agus Winoto, Kepala Kejari Bandung. Agus juga mengatakan penahanan yang dilakukan Kejari sifatnya subjektif. Alasannya Kejari khawatir saat proses pemeriksaan tahap lanjutan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. “Mencegah hal itu kami lakukan penahanan di Lapas Sukamiskin sambil merampungkan pemberkasan sebelum ke pengadilan, dan sifatnya tahanan titipan kejaksaan,” ujarnya. Jika terbukti bersalah, Asep bakal dijerat pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dalam kasus ini, Asep Hilman ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2015 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 478/02/fd.1/09/2015. Tersangka Asep diduga me-markup harga pengadaan buku Aksara Sunda. Alokasi anggarannya pada 2010 sebesar Rp4,7 miliar. Saat itu, Asep menjabat sebagai pengguna anggaran Disdik Jabar. Dalam kasus yang bergulir, Asep diduga menggelembungkan harga. Selain itu Asep juga menggunakan perusahaan fiktif hingga memenangi pengadaan buku Aksara Sunda tersebut. Dari hasil penyidikan petugas, terungkap keberadaan nama perusahaan yang memenangi tender itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi, antara lain mantan Kepala Disdik Jabar Wahudin Zarkasyi, mantan Sekretaris Disdik Jabar Jabar Dedi Sutardi, sejumlah staf di Disdik Jabar, hingga sejumlah anggota DPRD Jabar. (arh)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: