Utang PDAM Majalengka Rp2,3 M Langsung Lunas

Utang PDAM Majalengka Rp2,3 M Langsung Lunas

MAJALENGKA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), disepakati untuk disahkan menjadi Perda definitif lewat rapat paripurna DPRD Majalengka di aula Bhineka Yudha Sawala, Jumat (9/12). PDAM kini memiliki ketetapan hukum menghapus kewajiban utang kepada pemerintah pusat Rp2,3 miliar, serta mengkonsentrasikan dana operasional lebih ke arah optimalisasi kualitas pelayanan kepada masyarakat pelanggan. Hal itu untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Penetapan raperda ditandai penandatanganan draf persetujuan oleh pimpinan DPRD bersama bupati yang diwakili Wakil Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd, setelah dalam waktu singkat pansus di DPRD menyelesaikan pembahasan raperda menjadi Perda definitif. Dalam pidatonya, wabup menyebutkan jika Perda yang ditetapkan merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Daerah. Selain itu dalam rangka penyelesaian utang PDAM kepada pemerintah pusat secara non cash. “Disamping menjalankan amanat Permendagri, tujuan raperda ini adalah sebagai tindak lanjut dari program penghapusan piutang Negara atas PDAM melalui mekanisme hibah non kas kepada Pemda untuk digunakan sebagai penyertaan modal nonkas kepada PDAM dalam rangka mengoptimalkan kondisi keuangan PDAM,” ujar wabup. Setelah perda tersebut disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan nomor register perda. Hal itu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum di Dareah. Sementara Direktur PDAM Ir H Agus Andri Subandri mengapresiasi kinerja DPRD yang dalam waktu singkat bisa menyelesaikan pembahasan raperda hingga ditetapkan menjadi Perda. Sehingga pihaknya bisa lebih konsentrasi optimalisasi pelayanan. “Alhamdulillah, dorongan yang kuat dari pemerintah daerah dan kerja sama yang baik dari DPRD bisa membuatkan payung hukum agar PDAM bisa terbebas dari utang kepada pemerintah pusat melalui program penghapusan utang ini. Dengan ini kami bisa lebih konsentrasi pada peningkatan operasional dan pelayanan,” ungkapnya. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: