Masih Ada 16.490 Warga Kota Belum Rekam e-KTP

Masih Ada 16.490 Warga Kota Belum Rekam e-KTP

KESAMBI – Pemberlakuan deadline perekaman kartu tanda penduduk elektroni (E-KTP) tidak sepenuhnya ditaati masyarakat Kota Cirebon. Hingga pekan kedua Desember, masih ada 16.490 warga wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman. Kepala Bidang Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), Drs Anan Suyitno mengatakan, data penduduk wajib KTP tersebut juga termasuk pemula yakni usia 17 tahun. Bahkan berdasarkan data server 8 November 2016, penduduk wajib KTP mencapai 294.531 orang. Sedangkan penduduk yang sudah direkam sebanyak 229.586. “Yang sudah direkam banyak, tapi mereka belum dapat fisik E-KTP. Ada juga yang masalah jaringan, terjadi  send for enrolment. Ini gangguannya dari 22 Agustussampai sekarang,” kata Anan, kepada Radar. Kondisi ini, kata Anan, tidak bisa ditangani disdukcapil. Undang-undang juga menyebutkan bahwa masalah komunikasi data merupakan kewenangan kementerian. Meski demikian, pelayanan masih dapat dilakukan. Untuk warga yang sudah perekaman dan belum mendapat fisik E-KTP bisa diganti sementara dengan surat keterangan. Anan juga menyinggung banyaknya penduduk pindah tanpa melapor.  Hal ini lumrah terjadi pada TKI. Menurut aturan TKI mesti mengurus kepindahan, apalagi TKI biasanya menandatangani kontrak sampai dua tahun. Mengacu pada UU WNI, warga yang meninggalkan tanah air di atas satu tahun harus pindah. “Pindahnya itu bukan pindah warga negara, tapi pindah domisili. Ini dampaknya besar, apalagi kalau pilkada kan mereka tercatat di DP4,” katanya. (abd)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: