Disdukcapil Belum Punya Mobil Layanan Keliling

Disdukcapil Belum Punya Mobil Layanan Keliling

KUNINGAN-Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kuningan membutuhkan mobil layanan keliling. Hingga saat ini, keinginan untuk mengadakan mobil tersebut belum terwujud. Padahal di daerah lain mobil layanan keliling sudah disediakan sejak tahun 2013. Bahkan, di beberapa kota di Jawa Barat ada yang sampai memiliki mobil layanan sebanyak 12 unit. “Satu yang kita belum miliki adalah layanan mobil keliling. Kami berharap keinginan ini bisa terwujud pada tahun 2017,” ucap Kadisdukcapil Kuningan Drs H KMS Zulkifli MSi kepada Radar Kuningan, Rabu (14/12). Zul mengaku, untuk mewujudkan keinginin itu pihaknya sudah mengalokasikan dari bantuan APBD provinsi dan juga APBD kabupaten. Total dana yang dibutuhkan adalah Rp800 juta. Mobil layanan keliling yang disediakan akan membantu proses pelayanan kepada masyarakat baik perekeman e-KTP, maupun pembuatan akta keluarga. Masyarakat tidak perlu ke kantor, tapi cukup diam di tempat dan mobil layanan yang melakukan jemput bola. “Kuningan memang terlambat memiliki mobil layanan. Namun, karena memang situasi yang tidak memungkinkan dan kami berharap pada tahun depan terwujud karena sangat dibutuhkan,” ucap dia. Menurut Zul, akan banyak keuntungan jika sudah punya mobil layanan keliling. Apalagi kalau mobil yang dimiliki lebih dari satu. Pada saat proses perekaman akan mudah karena bisa masuk ke desa-desa terpencil. Dengan ada mobil target perekaman akan kelar sesuai dengan target. Tidak seperti tahun 2016 ini, target perekaman belum tercapai 40 ribu wajib KTP. Padahal pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin melakukan proses perekaman. “Belum lama ini kami baru selesai proses perekaman secara jemput bola bagi pemula yakni anak SMA. Mudah-mudahan hingga akhir tahun, meski tidak kelar namun yang belum terekam minimal berkurang. Banyak faktor yang membuat proses perekaman belum kelar,” harapnya. Pada kesempatan itu Zul  menerangkan, pada saat ini proses percetekan e-KTP tidak bisa diproses. Penyababnya adalah tidak adanya blanko dikaraena kosong. Penyebabnya adalah karena tidak ada pasokan dari kemendagri akibat gagalnya pelaksanaan lelang. Diprediksi kekosongan blanko akan terjadi hingga Januari 2017 dan hal ini terjadi di seluruh Indonesia. Meski kosong blanko, namun warga yang membutuhkan e-KTP bisa diproses. Mereka tetap melakukan proses perekaman. Tapi, tidak diberikan e-KTP namun surat keterangan dan surat itu dilengkapi dengang surat keterangan dari menteri. Bahkan lanjut Zul, pada surat keterang tersebut selain ada foto diri juga ada barcode data pemilik e-KTP. (mus)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: