Kasi Pembinaa, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Kurniawan Budi Prasetyo mengatakan, sebelum dibongkar, pemilik lapak itu sudah diberi peringatan berulang kali oleh petugas agar segara membongkar lapaknya. Namun, peringatan itu tidak diindahkan pemilik lapak.
\"Kami sudah berikan imbauan kepada pemilik lapak, namun tidak direspon. Lalu, kami beri surat peringatan sebanyak tiga kali. Tapi, tetap saja membandel. Akhirnya, dengan terpaksa lapak kami bongkar,\" kata Kurniawan.
Pembongkaran lapak memakan waktu yang cukup lama. Karena, lapak atau bangunan itu terbuat dari besi. Maka, petugas harus harus memotong bangunan itu dengan brander. Hal itu dilakukan, melihat bangun itu cukup besar. Sehingga, tidak dapat diangkut dengan mobil jika tidak dilakukan hal tersebut.
\"Lapak atau bangunan yang telah kami potong-potong ini, kami amakan di kantor sebagai barang bukti. Namun, lapak yang kami sita bisa kembali diambil pemiliknya dengan persyaratan tertentu,\" pungkas Kurniawan.(fazri)