Pinjam Rp30 Juta Jaminan Sawah, Eh Ternyata Sawahnya Fiktif

Pinjam Rp30 Juta Jaminan Sawah, Eh Ternyata Sawahnya Fiktif

CIREBON - Tarmin (40), warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, melapor ke Polres Cirebon karena menjadi korban penipuan yang bermodus gadai tanah sawah, Rabu (14/12). Pelaku  berinisial Rb  (37) yang setelah menerima uang dari Tarmin lalu pergi ke Jakarta dan tak pernah ada kabar beritanya. Kejadian tersebut bermula pada saat Rb yang sebagai pemilik sawah datang kepada Tarmin untuk meminta pinjaman. Akhirnya disetujui sistem gadai di atas surat perjanjian. Rb saat itu meminjam uang Rp30 juta kepada Tarmin, dan sebagai jaminan dari pinjaman tersebut Rb  memberikan tanahnya untuk digarap selama 2 tahun kepada Tarmin. Dari surat perjanjian tersebut, Tarmin pun mencoba untuk menggarap tanah tersebut untuk tahun 2017- 2019, yang terletak di Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik. \"Tapi ternyata,  sekarang sawah itu nggak ada, mau tanya dan nuntut Rb  sudah tidak  ada di kampung dan kabarnya di Jakarta. Jadi saya sekarang mau nuntut kuwu  yang ikut menandatangani surat perjanjian itu,\" kata Tarmin. Tarmin melaporkan  tidak hanya pelaku yang membawa  uangnya, tapi juga Kuwu Desa Jagapura Wetan yang diduga melakukan penggelapan. Karena  ditandatangani oleh Pemerintah Desa, jadi  membuat  surat tersebut seperti asli. (cecep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: