Pemerintah Utang Bangun Pelabuhan Interansional di Subang

Pemerintah Utang Bangun Pelabuhan Interansional di Subang

JAKARTA - Pelabuhan Internasional mulai dibangun tahun depan di Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pemerintah mendapat utang dari Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) untuk pembangunan pelabuhan yang dulunya direncanakan di Cilmaya itu. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, sistem pinjaman akan menggunakan skema step loan atau pinjaman bertahap. Pinjaman pertama diwacanakan turun pertengahan 2017 nanti. Karena, Indonesia masih harus menyelesaikan beberapa syarat administrasi seperti Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), RTRW (rencana tata ruang wilayah) dan Detail Engenering Design (DED). Pada tahap pertama nanti, Bambang menyebut, dana yang akan turun sebesar USD 1,7 miliar atau setara Rp 22,1 T (kurs 13 ribu/USD). Dana itu digunakan untuk pembangunan tahap awal patimban yang ditargetkan beroperasi pada 2019. Untuk tahap awal sendiri, Pelabuhan Patimban akan memiliki kapasitas 400 TeuS yang mampu menampung sekitar 200 ribu kendaraan. Sementara pembangunan jangka panjang dilakukan hingga 2027. \"Bunganya hampir 0 persen, karena tenor panjang. Sekitar 20-30 tahun,\" tuturnya ditemui usai rapat di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (14/12). Ditemui dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, pihaknya terus fokus dalam pengerjaan Detail Engineering Design (DED). Dia mengatakan, penyelesaian DED akan berjalan simultan dengan perubahan RTRW dan amdal oleh pemerintah daerah. Budi mentargetkan, DED rampung dalam 6-8 bulan mendatang. Sehingga syarat pencairan dana bisa komplet dan dana bisa segera cair sebelum akhir tahun. Diwacanakan, konstruksi pembangunan Pelabuhan Patimban dilakukan bulan Maret-pertengahan tahun 2017. \"Sama-sama nih kita buat konsorsium untuk membuat DED ini,\" ungkapnya. Gubernur Jawa Barat Ahmad Herywan menambahkan, perubahan RTRW tidak akan memakan waktu lama. Karena, peraturan daerah yang diubah hanya terkait perubahan lokasi. Yakni dari Cilamaya menjadi Patimban. “Pak Luhut minta diubah. Kita ubah secepat mungkin dengan UU 12/2011 bisa diubah parsial,\" ucapnya. Dengan begitu, maka proses perubahan tidak akan memakan waktu lama seperti proses perubahan perda pada umumnya. Ditargetkan, revisi bisa rampung dalam 12 hari kerja. \"Gak perlu proses normal yang sampai setahun. Karena sangat parsial. Menambah cuma satu pasal. Jadi kita gunakan jalur cepat,\" jelasnya. Untuk mempercepat proses ini, pihaknya akan langsung rapat hari ini (15/12). Sehingga berkas perubahan bisa langsung dikirim ke DPRD Jawa Barat bersama dengan suray pengantar dari Menko Maritim Luhut Pandjaitan. \"Jumat (16/12) kita kirim,\" tegasnya. (mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: