Pengusaha Reklame Langgar Komitmen Lagi
KEJAKSAN – Reklame ilegal di Jalan Cipto Mangunkusumo, masih berdiri. Padahal, tenggat waktu yang diberikan Pemkot Cirebon agar pengusaha menertibkan sendiri, sudah habis di tanggal 15 Desember 2016. Sampai melewati waktu itu, pengusaha seolah tidak peduli dengan hasil rapat yang dipimpin langsung Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH. Bahkan, beberapa diantaranya tetap memasang reklame komersil. Pantauan Radar di lapangan, tujuh reklame raksasa di Jalan Cipto Mangunkusumo yang dipastikan ilegal selama dua tahun, tetap berdiri tegak. Padahal, saat rapat bersama bulan lalu, Walikota Nasrudin Azis sudah meminta langsung kepada pengusaha agar menertibkan sendiri. Namun, hal itu tidak juga ditanggapi pengusaha. Buktinya, sampai tenggat waktu akhir yang diberikan, tidak sedikitpun pengusaha khawatir atau takut. Bahkan, dengan tenangnya mereka tetap memasang reklame komersil. Pengamat Pemerintahan, Agus Dimyati SH MH mengatakan, wibawa Pemkot Cirebon ternoda semakin lebar. Hal ini dibuktikan dengan tidak dianggapnya permintaan walikota maupun SKPD terkait, agar pengusaha menertibkan sendiri reklame ilegal mereka. Padahal, sudah diketahui bersama sejak dua tahun lalu reklame raksasa itu tidak lagi berizin. Hal ini, dipastikan akan menjadi preseden buruk dan mudah ditiru pengusaha lainnya. “Ini seolah menunjukan wibawa Pemkot Cirebon sudah menipis habis. Pengusaha yang jelas melanggar saja tidak patuh pada perintah pemerintah,” sesal Agus, kepada Radar, Kamis (15/12). Pada sisi lain, rapat panjang dan surat resmi yang dikirimkan Pemkot Cirebon kepada pengusaha pemilik reklame ilegal itu, seolah hanya dianggap angin lalu. Kondisi seperti ini akan semakin mengkhawatirkan jika tidak ada ketegasan dari pemerintah. Khususnya pemegang kebijakan. Kota Bandung, Kota Surabaya dan Kabupaten Banyuwangi semakin berkembang maju pesat, karena kepala daerah dan SKPD dibawahnya mau menjalankan aturan secara penuh dan utuh. Artinya, setiap pelanggaran yang terjadi ditindak tegas dengan tetap mencarikan solusinya. Hal ini, ujar Agus Dimyati, belum nampak di Kota Cirebon. Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi menilai, perlu ada dorongan kuat dari Pemkot Cirebon agar reklame ilegal itu ditertibkan. Setelah selesai masaa tenggat waktu untuk menertibkan sendiri dan tidak juga dilakukan, Asep bersama SKPD terkait akan mencari pihak ketiga untuk menertibkannya. Di mana, bayaran pihak ketiga dari besi yang diberikan sepenuhnya. “Kita cari orang Madura atau pihak ketiga yang ahli memotong besi. Pangkas habis reklame ilegal di Jalan Cipto,” ucapnya. Pembongkaran reklame sesuai dengan tahapan prosedur yang ada. Dimana, surat peringatan pertama hingga ketiga telah diberikan. Bahkan, SKPD terkait dan tim teknis perizinan reklame sudah melayangkan surat kepada pengusaha untuk membongkar sendiri reklame mereka. Namun, sampai saat ini tidak kunjung dilakukan. Karena itu, Asep Dedi akan merapatkan bersama SKPD terkait agar pemerintah mengambil sikap tegas. Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH menyampaikan agar segera dilakukan penertiban untuk reklame tidak berizin. Bahkan, pria yang pernah menjabat ketua DPRD Kota Cirebon itu meminta SKPD terkait untuk berkoordinasi agar penertiban dilakukan secepatnya. “Kalau tidak berizin atau ilegal, tanpa menunggu perda revisi selesai harus segera ditertibkan,” tegasnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: