Satpol PP Jabar Bongkar Reklame Ilegal di Kota Cirebon

Satpol PP Jabar Bongkar Reklame Ilegal di Kota Cirebon

KESAMBI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol ) Provinsi Jawa Barat membongkar reklame besar tidak berizin yang berada di jalan provinsi, Jumat (16/12). Pembongkaran tersebut dilakukan bersama Satpol PP Kota Cirebon dan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Selain tanpa izin, reklame besar itu tidak membayar pajak. Hal ini menjadi alasan provinsi membongkarnya. Perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Lilies Rahayuni SE menjelaskan, penertiban dilakukan karena beberapa reklame besar di jalan provinsi, tidak memiliki izin. Pemilik reklame tercatat tidak membayar pajak. Karena itu, setelah berkoordinasi dengan SKPD terkait di lingkungan Pemkot Cirebon dan Provinsi Jawa Barat, Satpol PP langsung melakukan langkah tegas dengan menertibkan reklame tidak berizin tersebut. “Kalau berdiri tanpa izin dan tidak membayar pajak, itu namanya pelanggaran. Reklame model begini yang kita tertibkan,” tegas perempuan berkerudung itu kepada Radar, Jumat (16/12). Secara bertahap, seluruh reklame tidak berizin di jalan provinsi yang ada di Kota Cirebon, akan ditertibkan juga. Namun, hal itu dilakukan secara bertahap. Untuk posisi dan letak reklame yang akan ditertibkan, pihaknya berkoordinasi dengan SKPD terkait di lingkungan Pemkot Cirebon dan Jawa Barat. Kebijakan penertiban dilakukan sebagai upaya menerapkan peraturan. Lebih dari itu, sudah seharusnya reklame tidak berizin maupun tanpa membayar pajak harus segera ditertibkan. Tidak hanya di Kota Cirebon, reklame lain di jalan provinsi daerah di Jawa Barat, akan ditertibkan sesuai instruksi pimpinan. Kepala Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal Pelayanan Pearizinan Terpadu (BPMPPT), Yoyoh Rokayah SSos MSi mngatakan, beberapa ruas jalan utama teridentifikasi sebagai wilayah milik provinsi. Di mana, jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi. Termasuk reklame di dalamnya, penertiban dilakukan atas koordinasi dengan pihak provinsi. Jalan milik provinsi yang ada di Kota Cirebon ada banyak titik. Diantaranya Jalan Nyi Mas Gandasari, Jalan Kesambi Raya, Jalan Kalitanjung, Jalan Kasepuhan, Jalan Pulasaren dan Jalan Kanggraksan. Reklame tanpa izin dan tidak membayar pajak di beberapa ruas jalan provinsi tersebut, ditertibkan oleh Satpol PP dan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kota Cirebon, BPMPPT dan DPPKAD. Meskipun reklame ada di jalan provinsi, kata Yoyoh, kewenangan tetap ada di Kota Cirebon. Hanya saja, untuk memasang reklame di jalan provinsi tetap harus ada izin rekomendasi dari SKPD terkait di Jawa Barat. Yoyoh Rokayah menjelaskan, sebenarnya ada banyak reklame tidak berizin di Kota Cirebon. Namun, tidak kunjung ditertibkan. Termasuk reklame di Jalan Cipto yang jelas ilegal sejak 2014 silam. Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Drs Andi Armawan mengatakan, pihaknya membantu secara penuh terhadap penertiban reklame di beberapa ruas jalan provinsi. “Kita koordinasi. Jalan milik provinsi, tetapi reklame tidak berizin itu ada di wilayah Kota Cirebon,” ucapnya. Andi menjelaskan, untuk penertiban reklame tidak berizin di Kota Cirebon, khususnya Jalan Cipto, Satpol PP menyerahkan kepada pihak ketiga oleh DPPKAD. Alumni IPDN itu berpesan, ke depan jangan mudah memberikan izin reklame. Pada akhirnya pemkot yang kesulitan menertibkan. Apalagi, aturan dalam perda pengusaha yang berkewajiban membongkar sendiri atau pihak ketiga. Satpol PP juga tidak memiliki alat berat untuk menertibkan reklame raksasa seperti di Jalan Cipto. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: