Lihat Proyek Jalan Katiasa, Tim Monev: Ini sih Parah

Lihat Proyek Jalan Katiasa, Tim Monev: Ini sih Parah

HARJAMUKTI – Pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar, membuat Pemerintah Kota Cirebon kecewa berat. Saat tim monitoring dan evaluasi (monev) meninjau proyek betonisasi Jalan Katiasa, kontraktor kedapatan hanya mengerjakan seadanya. “Proyek Jalan Katiasa kacau. Ini kategori parah pekerjaannya. Ini tidak akan selesai sampai waktu habis,” ucap Budi, tim monev kepada Radar usai kunjungan lapangan, Jumat (16/12). Tim monev pekerjaan DAK terdiri dari beberapa unsur. Termasuk di dalamnya SKPD terkait seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), secretariat daerah, Kejaksaan Negeri dan Polres Cirebon Kota. Budi mengaku, akan mengevaluasi kontraktor Jl Katiasa. Dengan sisa waktu menuju 21 Desember, kontraktor hanya punya waktu lima hari terhitung sejak tim monev melakukan kunjungan lapangan. Sangat disayangkan, dengan waktu yang sangat terbatas justru pekerjaan di lapangan tidak ada upaca percepatan. Kendati demikian, DPUPESDM akan mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya perpanjangan waktu yang diajukan kontraktor dan telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dengan persetujuan dari dua pejabat itu, kata Budi, proyek pekerjaan DAK tersebut dapat dilakukan sampai tanggal 31 Desember. Namun, ada konsekuensi sanksi yang harus diterima kontraktor bila pekerjaan melebihi batas waktu tanggal 21 Desember. Konsekuensi sanksi tersebut, lanjut lulusan insinyur teknik ini, kontraktor tetap dikenakan sanksi penalti satu permil perhari. Artinya, pembayaran untuk kontraktor harus dipotong 1 permil perhari keterlambatan sejak tanggal 21 Desember sampai selesai. Sebagai contoh, kontraktor telah mengerjakan proyek dan dibayar Rp5 juta atas selesainya proyek tersebut. Negara tidak membayarnya sejumlah itu. Karena harus dipotong untuk sanksi Rp100 ribu/perhari. Misalkan keterlambatan sampai 10 hari, berarti pemotongan Rp1 juta. Sehingga negara hanya membayarkan Rp4 juta dari yang seharusnya Rp5 juta. Bila sampai tanggal 31 Desember tidak juga selesai, DPUPESDM akan memutus kontrak tersebut. Sedangkan, untuk pekerjaan lanjutan tahun depan, Budi belum dapat memastikan keputusan apa yang terbaik. Antara lelang ulang, tunjuk langsung atau dikerjakan DPUPESDM sendiri. Sementara itu, untuk proyek Jalan Cipto, pria yang terlibat dalam pembangunan Stasiun Gambir Jakarta Pusat ini meyakini akan selesai sampai tutup tahun. Saat ini, hanya tersisa lajur tiga yang mulai dikerjakan satu sampai dua hari kedepan. Kepala Bidang Bina Marga DPUPESDM, Sumargo BE SE MSi mengaku, sudah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, BPK menyarankan agar Pemkot Cirebon membayar kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi saja. Artinya, meskipun pekerjaan sudah 100 persen tetapi tidak sesuai spek seluruhnya, akan dihitung pembayaran hanya untuk yang sesuai spek. Termasuk untuk proyek yang hanya selesai dibawah 70 persen, hitungan spek tetap akan berlaku. “Walau selesai tetapi tidak sesuai spek dan asal-asalan, tidak akan kami bayar,” tegasnya. (ysf)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: