DIPA Jabar 2017 Sebesar Rp 38,8 Triliun

DIPA Jabar 2017 Sebesar Rp 38,8 Triliun

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2017 sebesar Rp 38,8 triliun untuk 1.218 DIPA. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, DIPA ini telah disetujui pemerintah pusat. Selain itu, DIPA ini merupakan bagian dari Pagu APBN tahun 2017 secara nasional dari APBN sekitar Rp 1.750 triliun dan Belanja Negara sekitar Rp 2.080 triliun. ”Jadi nantinya anggaran ini akan digunakan untuk satuan kerja kementerian/lembaga serta penyerahan data Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan (TP) dan Urusan Bersama (UB) yang diterima oleh bupati/wali kota se-Provinsi Jawa Barat,” jelas Heryawan ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (15/12). Menurutnya, rincian dana tersebut terbagi dalam kewenangan pusat sebesar Rp 16,5 triliun, kewenangan daerah sebesar Rp 21,2 triliun, serta DIPA dengan kewenangan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama senilai Rp 1,1 triliun. Heryawan menilai, untuk urusan bersama, dana DIPA akan dikombinasikan dengan penyertaan dana daerah (APBD). Sehingga pada APBN tahun 2017 disusun lebih realistis dan kredibel. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Yuniar Yanuar Rasyid mengatakan, dalam pengunaan anggaran harus efisien agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Sekaligus menjadi instrumen untuk mengatasi pengangguran, memperluas kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan. Menurutnya, pada 2017, tingkat kemiskinan diupayakan dapat diturunkan menjadi 10,5 persen, tingkat pengangguran menjadi 5,6 persen, serta ketimpangan pendapatan di Indonesia yang diukur dengan ratio dapat ditekan menjadi 0,39. Dia menambahkan, alokasi belanja lementerian/lembaga untuk mendanai program prioritas pembangunan pemerintah difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas. Serta, peningkatan kualitas dan efektivitas program perlindungan sosial, pertahanan dan keamanan untuk mendukung stabilitas. Pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen ditujukan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan. Antara lain melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan biaya pendidikan yang ditujukan bagi calon mahasiswa tidak mampu (Bidikmisi), Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri, dan rehabilitasi ruang kelas. Yuniar menuturkan, langkah awal untuk percepatan penyerapan anggaran akan dilakukan lebih terstruktur dari tahun sebelumnya. Yaitu, dengan mempercepat proses pra lelang pengadaan barang/jasa sebelum tahun anggaran 2017 berjalan. Selain itu, terhadap proyek infrastruktur penting dalam APBNP tahun 2016 yang tertunda karena penghematan anggaran dapat terus dilanjutkan penyelesaiannya di tahun 2017. Untuk meningkatkan kualitas belanja dan memperbaiki ketepatan alokasi belanja, dilakukan perbaikan manajemen dan administrasi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran dengan tujuan memperkuat hubungan antara outcome, output, aktivitas, dan input. ”Dengan implementasi konsep tersebut, realisasi kinerja akan menjadi salah satu tolok ukur dalam pengalokasian anggaran tahun berikutnya,” pungkas dia. (yan/fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: