Selama 2016, BI Temukan 420 Lembar Upal

Selama 2016, BI Temukan 420 Lembar Upal

MAJALENGKA - Maraknya berita tentang peredaran uang palsu di beberapa daerah di Indonesia, menggugah Bank Indonesia (BI) perwakilan Cirebon menangkal peredaran uang palsu di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) secara terstruktur, sistematis, dan dalam wadah kemitraan dengan nama Mitra Sistem Pembayaran (MSP). Mitra Sistem Pembayaran yang terdiri dari para pedagang pasar tradisional dan pengurus pasar, bersinergi member edukasi tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah dan cara memperlakukan uang dengan baik kepada pengunjung pasar maupun sesama pedagang. Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi mendukung program BI dan memperkuat peran MSP di Kabupaten Majalengka, dengan menggelar kegiatan bertajuk “Menuju Majalengka Bebas Uang Palsu dan Uang Lusuh”. Kegiatan tersebut ditandai pemukulan gong oleh bupati didampingi Kepala Perwakilan BI Cirebon M Abdul Majid Ikram, di alun-alun Majalengka Minggu (18/12). Masyarakat mendengarkan penjelasan tentang bentuk dan ciri-ciri uang kertas yang asli, serta secara rinci mengenal uang asli yang disampaikan petugas BI. Dalam acara tersebut juga digelar undian berhadiah dan panggung hiburan rakyat. Bupati mengajak masyarakat dan unsur Pemkab Majalengka bersama BI memerangi peredaran uang palsu dan uang lusuh di Kabupaten Majalengka, dengan meningkatkan pengetahuan melalui MSP. Sehingga Majalengka bisa menjadi kabupaten pelopor di Indonesia yang terbebas dari uang palsu dan uang lusuh. Sementara Kepala Perwakilan BI Cirebon, M Abdul Majid Ikram menyampaikan program MSP dan pencanangan “Menuju Majalengka Bebas Uang Palsu dan uang Lusuh” merupakan wujud keseriusan dan komitmen BI dengan Pemkab Majalengka dalam meminimalisasi peredaran uang palsu dan uang lusuh di masyarakat. Di  Kabupaten Majalengka pada periode Juli sampai Desember 2015 ditemukan 289 lembar uang palsu dan di tahun 2016 420 lembar, sedangkan untuk seluruh wilayah Ciayumajakuning 6.081 lembar. Sesuai teori hukum pidana terdapat potensi peredaran uang palsu lebih besar dari temuan yang didata BI. “Sehingga tepat jika peran Mitra Sistem Pembayaran di Kabupaten Majalengka diperkuat,” jelasnya. Untuk mengatasi peredaran uang lusuh di Kabupaten Majalengka, selama tahun 2016 Bank Indonesia Cirebon telah melakukan pelayanan kas keliling dan penukaran uang di wilayah Ciayumajakuning sebanyak 31 kali. 10 diantaranya dilakukan di Kabupaten Majalengka dengan total penyerapan modal kerja uang layak edar mencapai Rp9,1 miliar. “Terkait program tersebut, Bank Indonesia Cirebon akan mengintensifkan kegiatan kas keliling perbankan kepada masyarakat secara langsung,” pungkasnya. (har)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: