Duuh…, 40 Persen PAD dari Angkutan Umum Hilang

Duuh…, 40 Persen PAD dari Angkutan Umum Hilang

SUMBER - Semua angkutan umum (Angkum) yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon harus berbadan hukum. Bagi yang belum berbadan hukum, maka harus segera dibuat, baik melalui koperasi maupun yang lainnya. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Dr Iis Krisnandar SH Cn, kepada Radar, Senin (19/12). Namun demikian, kata Iis, ketika angkum tersebut badan hukumnya berada di enam kecamatan yang masuk Polres Kota Cirebon, maka pihaknya meminta agar para pemilik tidak masuk dalam koperasi yang ada di Kota Cirebon. Sebab, hal itu akan mengakibatkan kehilangan income bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon. “Jika berbadan hukumnya masuk melalui koperasi yang ada di Kota Cirebon, otomatis Kabupaten Cirebon akan kehilangan income dan bakal terjadi mutasi besar-besaran dari kabupaten ke Kota Cirebon,” ujar Iis. Namun, jika semua angkum yang ada di enam kecamatan yang masuk ke dalam wilayah hukum Polres Kota Cirebon tersebut berbadan hukumnya masuk pada koperasi yang ada di Kabupaten Cirebon, maka selain income yang masuk untuk Pemkab Cirebon. juga ada dan kendaraan mereka masih tetap menggunakan nomor kendaraan kabupaten. Untuk menyikapi hal tersebut, kata Iis, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait agar angkum-angkum yang ada di enam kecamatan tersebut, harus berbadan hukum melalui koperasi yang beralamat di Kabupaten Cirebon. “Selama ini hampir sebagian besar angkum yang ada di enam kecamatan ini, sudah masuk di koperasi Kota Cirebon. Karena di enam kecamatan itu sangat padat angkum,” tuturnya. Dia menambahkan, jika semua angkum di enam kecamatan tersebut berbadan hukum melalui koperasi yang beralamat di Kota Cirebon, maka akan menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon yang cukup besar. “Ya `bisa menghilangan antara 30-40 persen PAD Kabupaten Cirebon. Karena tadi, di enam kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Kota Cirebon itu angkum sangatlah padat,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: