Sadis, Sakit Hati terhadap Korban, Remaja Ini Rencanakan Pembunuhan

Sadis, Sakit Hati terhadap Korban, Remaja Ini Rencanakan Pembunuhan

CIREBON - RYN (16) warga Perum Gunung, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, diamanakan polisi. Penyebabnya, tersangka mencoba melakukan percobaan pembunuhan terhadap KIM (46) karyawan bank, warga Taman Perumahan Ciperna Jagasatru Kota Cirebon. Saat Polres Cirebon Kota melakukan gelar perkara, tersangka mengaku sakit hati terhadap korban. Karena tersangka sudah lebih dari satu kali mendapat pelecehan seksual oleh korban sejak perkenalannya yang baru terjalin sekitar 2 minggu. Aksi percobaan pembunuhan itu berawal dari korban yang meminta tersangka untuk mengajari mengendarai mobil. Dari situ, timbul niatan jahat tersangka untuk menghabisi korban. Kemudian, tersangka mengajak ketiga temannya yakni, VCN, VRL, dan F untuk membantunya melakukan pembunuhan. Sabtu (17/12) lalu, korban bersama para tersangka berada dalam satu mobil Honda Brio warna putih nopol E 1446 BH yang hendak pergi ke suatu tempat. Nah, momen itu dimanfaatkan para tersangka untuk menjalankan aksinya. Di mana, saat itu korban duduk di depan sebelah tersangka RYN yang sedang menyetir. Ketika kendaraan sedang berjalan, tiba-tiba dari arah belakang, tersangka VCN menjerat korban dari belakang menggunakan tali septu. Saat itu juga tersangka VRL menusuk korban dengan pisau di bagian leher, dada, dan, kepala. Setelah dianiaya, korban berteriak minta tolong sembari membuka pintu mobil dan locat keluar. Namun, pada saat korban loncat, tas yang digunakanya menyangkut di kuris tempat duduk. Korban pun terseret sejauh 50 meter. Melihat hal itu, tersangka langsung melepaskan tas korban kemudian kabur menggunakan mobil. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan, setelah mendapat informasi itu, anggotanya langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Akhirnya, Minggu (18/12) pukul 06.00 WIB tersangka berhasil diringkus anggota di Kabupaten Majalengka. “Jadi dalam waktu 6 jam Alhamdulilah Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tersebut,” tutur Adi. Namun, lanjut Adi, hanya tiga dari empat tersangka yang baru berhasil diamankan. Tersangka F masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Karena, pada saat akan menjalankan aksi keji itu tersangka F mengurungkan niat jahat tersebut. Meski demikian, tersangka F yang menyediakan pisau untuk menghabisi korban. “Tersangka insial F sebenernya tidak ikut dalam rencana pembunuhan tersebut. Tapi tersangka F-lah yang menyediakan pisau untuk membunuh korban KIM,” jelas Adi. Selain tersangka, anggota kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 1 buah mobil Honda Brio, 1 buah tali sepatu warna hitam, 1 buah pisau sangkur, 1 buah pisau dapur, dan 1 buah HP merek Andromax warna putih. Korban dijerat dengan pasal 365 atau 388 sub 35 dan atau pasal 170 dan atau 55,56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kita akan tetap dalami kasus itu, karena menurut pengakuan tersangka RYN dia pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan KIM. Untuk itu tunggu episode kelannjutan kasus ini,” pungkas Adi. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: