Lagi, Polisi Gerebek Kantor Investasi Bodong di Tuparev
CIREBON- Investasi yang diduga bodong muncul lagi. Kemarin penyidik Polres Cirebon Kota menggerebek kantor Komunitas Pekerja Mandiri Indonesia (KPMI) di Perumahan Grage Residence, Tuparev, Cirebon. Polisi yang datang ke lokasi dengan menggunakan tiga mobil itu tak kesulitan untuk masuk ke bangunan itu. Karena polisi juga turut membawa satu orang yang diperkirakan pengurus KPMI. Dengan didampangi sekuriti perumahan, polisi kemudian melakukan olah TKP. Sejumlah barang-barang dan dokumen dibawa dari dalam rumah yang baru dikontrak dua bulan oleh KPMI. Setelah selesai melakukan penggeledahan dan penyitaan, polisi kemudian memasang police line di pintu dan gerbang rumah yang dijadikan kantor KPMI. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Erwandi (50) mengatakan rumah itu diketahui sebagai tempat penjualan produk-produk herbal dan koperasi. “Saya juga gak kenal sama yang sewa. Karena rumahnya sering kosong kalau siang, dan baru ramai kalau menjelang sore sampai malam,” tuturnya. Sementara data dari kepolisian menyebutkan, sistem yang digunakan KPMI sendiri hampir sama dengan Family 100. Setiap nasabah diberikan bunga atau keuntungan per 17 hari kerja sebesar 70 persen dari nilai invesatasi. Saat ini sudah lebih dari 300 orang terdata menjadi anggota dari KPMI. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Galih Wardani SIK didampingi Kanit Tipiter Ipda Imanudin SH mengatakan baru ada dua pelapor untuk kasus KPMI. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada korban baru. Pasalnya KPMI yang baru buka sekitar dua bulan tersebut sudah mempunyai anggota ratusan dan tersebar di beberapa tempat. “ementara kita amankan TKP, kita bawa barang buktinya ke polres untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Imanudin. Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bakhtiar SIK MHum MSM meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga besar yang ditawarkan oleh koperasi atau perusahaan investasi lainnya. Dikatakannya setiap penawaran keuntungan atau bunga di atas suku bunga bank atau menggunakan skema ponzi cenderung merupakan sistem multi level marketing. Adi mencontohkan kasus yang saat ini tengah diusut oleh penyidik adalah investasi Family 100 yang mengiming-imingi bunga besar untuk melakukan perekrutan anggota atau nasabah baru. “Untuk kasus Family 100, sudah dua orang yang kita jadikan tersangka dan sudah kita tahan. Kalau untuk kerugian belum bisa ditentukan karena baru beberapa yang melapor,” pungkasnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: