Dievaluasi, Proyek DAK Tak Sesuai Harapan

Dievaluasi, Proyek DAK Tak Sesuai Harapan

KEJAKSANDeadline pekerjaan dana alokasi khusus (DAK) Rp96 miliar berakhir, hari ini (Selasa/21/12). Tetapi, dari sejumlah pekerjaan yang berjalan, progrees-nya tidak sesuai harapan. Beberapa pekerjaan diprediksi tidak akan tuntas sesuai dokumen kontrak. Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi mengaku sedang melakukan evaluasi terhadap pekerjaan DAK Rp96 miliar. Evaluasi ini melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Kita evaluasi soal pencapaiannya, mencapai target atau tidak,” ujar Asep, kepada Radar, Selasa (20/12). Meski evaluasi belum tuntas seluruhnya, secara umum Asep sudah mendapat gambaran. Banyak pekerjaan yang berjalan tidak sesuai dengan harapan.Tinggal ditindaklanjuti melalui rapat untuk memutuskan perpanjangan kontrak atau pemutusan kontrak. “Secara umum kita kecewa, karena ini berjalan tidak sesuai yang kita inginkan,” tutur mantan kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) ini. Menurutnya, dua opsi ini terbuka untuk dilaksanakan. Tinggal kesanggupan pelaksana di lapangan, sebab penuntasan pekerjaan maksimal 31 Desember 2016. “Keputusan finalnya besok (hari ini). Kita nanti putuskan apa pemutusan kontrak atau perpanjangan kontrak,” katanya. Untuk memutuskan opsi-opsi tersebut, Asep mengungkapkan, pemerintah kota terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil konsultasi inilag yang menjadi acuan, apakah bisa addendum atau tidak. Kemudian, seandainya ada addendum akan diputuskan mana saja yang diperpanjang kontraknya dan tidak diperpanjang. Dalam konsultasi juga dibahas, apakah addendum diberikan hanya sampai 31 Desember 2016 atau boleh meloncat sampai 2017. “Kita lihat hasil pekerjaannya. Ada yang kita bayar, ada yang tidak. Ini betul-betul ketat, kesanggupan dan kesiapan semuanya, ini harus 100 persen. Pekerjaan harus selesai,” tandasnya. Di tempat terpisah, Akademisi Sekolah Tinggi Teknik Cirebon (STTC), Edi Mulyana ST MT mempertanyakan mekanisme pengawasan yang dijalankan konsultan. Apalagi data yang diberikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan dan kontraktor seringkali berbeda. “Kok bisa gitu ya? Harus dipertanyakan, apakah surat peringatan dari konsultan itu ada tembusan nggak ke PPK? Kalau nggak ada tembusan, itu konsultan juga salah,” tuturnya. Menurutnya, dalam pekerjaan proyek yang menggunakan konsultan sebagai pengawas, sebenarnya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) akan sangat terbantu. Bahkan, konsultan berwenang menghentikan pekerjaan kontraktor bila memang tidak sesuai spek. Pemberhentian pekerjaan itu, tentu melalui mekanisme. Setelah ada surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Bila kontraktor masih tidak mengikuti apa yang disampaikan konsultan, proyek bisa dihentikan. “Saya heran, di depan Komisi B konsultan bilangnya sudah tegur kontraktor. Tapi kok kontraktornya bandel, tapi proyeknya nggak dihentikan. Yang menghentikan malah kepala PU (DPUPESDM),” tuturnya. Baginya, proyek DAK Rp96 miliar ini tidak akan bermasalah bila semuanya mengguakan aturan main yang ada, yakni mentaati aturan-aturan yang sudah digariskan. Dirinya mensinyalir meskipun konsultan sudah memberikan peringatan kepada kontraktor, tetapi kontraktornya membandel patut diduga ada yang menjadi beking. Kondisi akhirnya membuat kontraktor bisa semena-mena. (abd)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: