Dana Pilbup Majalengka Tersedot APK

Dana Pilbup Majalengka Tersedot APK

MAJALENGKA - Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, diperkirakan bakal membutuhkan dana Rp32 miliar. Jumlah tersebut hampir separuhnya bakal tersedot untuk pembuatan alat peraga kampanye (APK) masing-masih pasangan calon. Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Sarkan SSos MM menjelaskan, berdasarkan aturan yang terbaru penyediaan APK selama masa kampanye Pilkada disediakan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Hal itu sudah berlangsung sejak dua tahapan Pilkada serentak yakni 2015, dan 2017 yang masa kampanyenya saat ini sedang berlangsung. APK tersebut dengan estimasi pasangan calon maksimal 5 pasangan, dan penepamatan titik yang seefisien mungkin namun mencakup jangkauan akses yang optimal. “Kemungkinan di Pilkada 2018 juga diterapkan sistem yang sama (APK disediakan KPU, red), sehingga anggaran untuk penyediaan APK bakal menyedot biaya yang paling besar,” sebut dia. Namun dari pengalaman tahun 2015 ketika APK hanya boleh disediakan KPU, kondisinya kurang meriah dan kurang gebyar di daerah-daerah yang menyelenggarakan. Sehingga mulai Pilkada serentak 2017 penyediaan APK dilakukan oleh KPU dan pasangan calon, tapi dengan format yang seragam dan dengan jumlah yang dibatasi sesuai ketentuan yang dirumuskan kemudian. “Pilkada serentak 2015 dianggap kurang gebyar karena keterbatasan anggaran, sehingga penempatan APK terbatas dan anggaran banyak terserap untuk itu. Tapi sekarang aturannya diubah, penyediaan APK dilakukan bersama-sama. Tapi pemasangannya harus seragam dan seformat,” sebut dia. Misalnya pada titik pemasangan APK di desa A ada 10 titik, sedangkan pasangan calonnya ada 5. Maka di 10 titik tersebut harus terpasang merata APK dari kelima pasangan calon tersebut, dengan format yang seragam sesuai ketentuan yang diatur dan disepakati bersama antara KPU dan para tim dari pasangan calon. “Jadi sistem seperti ini lebih adil dan merata, paslon yang kekuatan dana kampanyenya tinggi tidak akan bisa seenaknya memasang di banyak titik dan sembarang tempat. Apalagi dengan ukuran dan format yang seragam, maka yang dana kampanyenya besar tidak bisa seenaknya membuat baliho yang paling besar di atas paslon lainya,” sebutnya. Selain itu, bagi yang ingin menyimpan saham politik terhadap pasangan calon yang akan bertarung di ajang tersebut bisa menempatkan jumlah yang lebih besar. Mulai Pilkada serentak 2017 sumbangan dana kampanye pasangan calon limitnya dinaikkan dari ketentuan sebelumnya. Jika sebelumnya sumbangan dana kampanye dari perorangan kepada pasangan calon dibatasi maksimal Rp59 juta, kini dinaikkan sampai Rp75 juta. Sedangkan kalau sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan atau kelompok yang semula Rp500 juta sekarang naik menjadi Rp750 juta. (azs)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: