Reklame Ini Ditutup karena Tidak Bayar Pajak

Reklame Ini Ditutup karena Tidak Bayar Pajak

KUNINGAN - Tindakan tegas diambil oleh Dispenda Kabupaten Kuningan kepada pihak yang tidak membayar pajak. Kemarin (21/12) siang mereka melakukan penutupan reklame bergambar merek ponsel di Ruko Pasar Darurat Blok Cipicung Kelurahan/Kecamatan Kuningan. Dengan menggunakan spanduk bertulisan belum bayar pajak, dua reklame berukuran cukup besar itu ditutup. Untuk memasang spanduk itu, tim dispenda menggunakan mobil dishub yang biasa digunakan untuk memperbaiki lampu PJU. Kegiatan penutupan reklame yang belum membayar pajak dipimpin langsung oleh Kadispenda Kuningan Dr H Dian Rahmat Yanuar MSi. Tampak pula Kepala Bidang Perencanaan, Perimbangan dan Pengendalian Pendapatan Cece Hendra Krissianto SSTP MSi serta Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Tini Suhartini SE. Penutupan reklame ini mendapat perhatian dari warga sekitar dan juga pejalan kaki. Pihak Dispenda sendiri sudah memberikan toleransi baik ke pihak vendor maupun ke pihak perusahaan ponsel tersebut. Namun, tidak pernah menggubris isi kiriman surat kepada kedua pihak. “Kami tidak ujug-ujug melakukan penutupan reklame. Kami sudah lebih dari sabar. Sejak bulan November sudah mengirim surat tapi tidak ada itikad baik dari mereka,” ucap Dian kepada Radar. Pihaknya sengaja mengirim surat kepada dua belah pihak, baik vendor maupun perusahaan agar mereka bisa mengetahui. Sebab, bisa saja dari perusahaan sudah dibayar namun belum dibayarkan dari pihak vendor, atau memang belum ada pembayaran. Dian berharap dengan ada tindakan shock therapi ini, para wajib pajak menjadi sadar akan kewajibannya. Mereka harus menaati aturan di setiap daerah agar dalam melaksanakan usaha berjalan lancar. Diterangkan, tindakan ini tidak hanya dilakukan satu titik namun juga di beberapa titik salah satunya di Kecamatan Cilimus. Pihaknya akan terus melakukan tindakan seperti ini agar pendapat pajak dari reklame tercapai. “Andai mereka hari ini langsung membayar kewajibannya baik hari ini atau besok, maka kami akan mencopot spanduk tersebut,” ujarnya. Pihak dispenda kata Dian, menyayangkan tindakan mereka yang tidak mematuhi pajak. Padahal, pihak lain membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Sementara, mengenai pajak reklame hingga saat ini baru tercapai 90 persen dari target Rp2,2 miliar. Pihaknya yakin dengan masih ada sisa beberapa hari lagi di 2016 ini maka target akan tercapai. “Apa yang kami lakukan ini sebagai upaya untuk meningkatkan potensi pajak.Kami akan terus berusaha agar pajak tercapai. Apalagi selama ini target terus naik,” jelasnya.(mus)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: