Kapolresta Ingatkan Ormas Jangan Sweeping Atribut Natal

Kapolresta Ingatkan Ormas Jangan Sweeping Atribut Natal

CIREBON – Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kembali menyatakan akan menindak tegas ormas yang melakukan sweeping atribut Natal. Menurutnya, yang memiliki wewenang melakukan sweeping adalah petugas kepolisian dan Satpol PP. “Akan saya lakukan tindakan tegas kalau memang ada ormas yang yang memakas untuk sweeping yang sudah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Adi kepada radarcirebon, Kamis (22/12). Kemudian, kata dia, Fatwa yang dikeluarkan MUI bukan merupakan hukum positif. Di mana, ormas tidak bisa serta-merta melakukan sweeping. “Seperti yang sudah dikatakan bapak Kapolri bahwa Fatwa MUI bukan hukum positif, artinya kita tetap mengandung hukum positif,” kata Adi. Dia juga mengimbau kepada seluruh ormas, dalam hal ini mereka tidak memiliki wewenang dalam hal untuk melakukan sweeping. “Kita sudah melakukan koordinasi kepada ormas-ormas yang ada di Cirebon untuk tidak melakukan sweeping-sweeping secara liar. Artinya, jika mereka tetap melanggar kita akan ada prosedur-prosedur yang tegas,” jelas Adi. Seperti diketahui, MUI menerbitkan fatwa nomor : Kep-1228/MUI/XII/2016 tentang larangan menggunakan atribut Natal. Dimana, MUI melarang bagi seorang muslim untuk mengenakan atribut keagamaan nonmuslim, termasuk atribut Natal.(fazri)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: